Oknum Anggota TNI Ditangkap di Tabanan Bali, Diduga Terlibat Narkoba

Saat didekati polisi, NS dan IWS sempat berusaha kabur dan membuang sabu-sabu di lokasi. Keduanya akhirnya berhasil ditangkap.

Editor: Faisal Zamzami
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM, BALI -  Polres Tabanan Bali menangkap seorang oknum TNI, NS (44) karena diduga terlibat dalam kasus narkoba.

Oknum TNI tersebut ditangkap di Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.


"Kami sudah serahkan kasus ini ke Polisi Militer Kodam IX Udayana, Denpasar," ujar Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Kamis (19/5/2022).

Dia mengungkapkan, NS ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Tabanan, bersama seorang tersangka lain, IWS (54), Jumat (13/5/2022) sekitar pukul 00.45 Wita.

Saat digeledah, polisi menemukan 1 paket sabu-sabu.

NS ditangkap saat akan mengambil paket sabu-sabu bersama IWS di Jalan Darmawangsa, Tabanan. Saat itu keduanya mencari paket sabu-sabu yang ditempel di sekitar TKP.

Saat didekati polisi, NS dan IWS sempat berusaha kabur dan membuang sabu-sabu di lokasi. Keduanya akhirnya berhasil ditangkap.

Baca juga: Oknum Polisi di Kalimantan Barat Terjerat Kasus Narkoba, Aktif Bawa Sabu, Berawal dari Utang Piutang

Baca juga: Polisi Ringkus Dua Warga Aceh Timur dan Amankan 1 Kg Sabu di Perkebunan Sawit

Selain NS dan IWS, polisi juga menangkap lima orang pelaku penyalaguna narkoba lainnya sepanjang bulan Mei.

Tersangka lainnya adalah IGAS (28) yang ditangkap di Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 22.50 Wita.

Dari tangan IGAS, polisi menyita 0,20 gram sabu-sabu. Kemudian, GAWWP (37) yang diamankan di pinggir Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Tabanan, Kamis (12/5/2022).

Dia diduga sudah menyebarkan sabu-sabu di delapan tempat kejadian perkara (TKP). Polisi mengamankan sabu-sabu seberat 14,91 gram miliknya.

Selanjutnya, IMADAP (33) yang ditangkap diduga menyebarkan sabu-sabu di 5 TKP. Dia dibekuk di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Tabanan, Sabtu (7/5/2022) pukul 02.00 Wita.

Dari tangan IMADAP polisi menyita 13,16 gram sabu-sabu.

"Barang bukti itu kami amankan di 5 TKP. Ada yang ditempel maupun ditemukan di kosan, dan tempat usaha laundry milik tersangka," ujar Candra.

Dua tersangka berikutnya, adalah IPMAP (31) dan IMAP (29), yang ditangkap di Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan, Tabanan, Jumat (6/5/2022) pukul 17.30 Wita. Dari kedua tersangka yang diduga pengedar ini, polisi menyita sabu-sabu seberat 1 gram.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved