Breaking News

Oknum Anggota TNI Ditangkap di Tabanan Bali, Diduga Terlibat Narkoba

Saat didekati polisi, NS dan IWS sempat berusaha kabur dan membuang sabu-sabu di lokasi. Keduanya akhirnya berhasil ditangkap.

Editor: Faisal Zamzami
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi 

"Keenam tersangka saat ini kami tahan di Rutan Polres Tabanan dan kasusnya dalam proses penyidikan," kata Candra.

Baca juga: Dosa-dosa Supir Bus Ardiansyah Yang Kecelakaan di Mojokerto, Pakai Narkoba Hingga Tak Punya SIM

Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Kemudian, Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga: Alhamdulillah, Lhokseumawe Masih Zero Kasus Covid-19 Sampai Hari Ini, Begini Data Selama Tahun 2022

Baca juga: Seekor Sapi Terindikasi PMK Mati, Jumlah Ternak Sakit di Bireuen Capai 327 Ekor

Baca juga: VIDEO Viral Anak-anak Pedagang Asongan Ngumpet dari Satpol PP, Netizen Sedih dan Miris

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved