Oknum Anggota TNI Ditangkap di Tabanan Bali, Diduga Terlibat Narkoba
Saat didekati polisi, NS dan IWS sempat berusaha kabur dan membuang sabu-sabu di lokasi. Keduanya akhirnya berhasil ditangkap.
"Keenam tersangka saat ini kami tahan di Rutan Polres Tabanan dan kasusnya dalam proses penyidikan," kata Candra.
Baca juga: Dosa-dosa Supir Bus Ardiansyah Yang Kecelakaan di Mojokerto, Pakai Narkoba Hingga Tak Punya SIM
Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Kemudian, Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling lama 20 tahun.
Baca juga: Alhamdulillah, Lhokseumawe Masih Zero Kasus Covid-19 Sampai Hari Ini, Begini Data Selama Tahun 2022
Baca juga: Seekor Sapi Terindikasi PMK Mati, Jumlah Ternak Sakit di Bireuen Capai 327 Ekor
Baca juga: VIDEO Viral Anak-anak Pedagang Asongan Ngumpet dari Satpol PP, Netizen Sedih dan Miris
Artikel ini telah tayang di Kompas.com