Berita Banda Aceh
Pansus Kode Etik DPRK Banda Aceh Audiensi dengan MKD DPR RI
Audiensi tersebut dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan masukan, terkait dengan teknik penyusunan dan pembahasan peraturan kode etik serta...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Kode Etik DPRD adalah suatu ketentuan yang mengatur sikap, perilaku, ucapan, tata kerja, tata hubungan yang ditetapkan dalam pelaksanaan wewenang, tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPRD.
Untuk dapat melaksanakan tugas kedewanan, perlu memiliki landasan etik yang mengatur perilaku dan ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang atau tidak patut dilakukan.
"Tujuan utama dengan adanya Peraturan DPRK tentang Kode Etik maupun Tata Beracara untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas anggota DPRK dalam melaksanakan wewenang, tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya kepada negara, masyarakat dan konstituennya; dan memberikan prinsip etis, standar perilaku dan ucapan anggota DPRK dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban serta fungsinya sebagai wakil rakyat," ucapnya.
Sementara Ketua BKD DPRK Banda Aceh, Iskandar Mahmud mengatakan masukan dari konsultasi ini sangat berguna untuk dijadikan acuan dalam pembuatan dan penyusunan kode etik dan tata beracara.
“Hal itu menjadi dasar bagaimana Badan Kehormatan bisa bekerja. Sepanjang belum ada kode etik dan tata beracara, Badan kehormatan tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya,” katanya.(*)
Baca juga: DPRK Gelar Rapat Paripurna Usul Pemberhentian Bupati dan Wabup Aceh Besar Periode 2017-2022