Berita Banda Aceh
Pansus Kode Etik DPRK Banda Aceh Audiensi dengan MKD DPR RI
Audiensi tersebut dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan masukan, terkait dengan teknik penyusunan dan pembahasan peraturan kode etik serta...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Audiensi tersebut dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan masukan, terkait dengan teknik penyusunan dan pembahasan peraturan kode etik serta tata beracara anggota dewan.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh melakukan kunjungan kerja ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, di Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Audiensi tersebut dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan masukan, terkait dengan teknik penyusunan dan pembahasan peraturan kode etik serta tata beracara anggota dewan.
Dalam pertemuan itu hadir, Ketua Pansus Kode Etik DPRK Banda Aceh Dr Musriadi MPd, Ketua BKD DPRK H Iskandar Mahmud, Wakil Ketua Syarifah Munira, Sekretaris Pansus Devi Yunita, anggota Pansus M Arifin, Tuanku Muhammad, dan Irwansyah.
Rombongan Pansus diterima oleh Wakil Ketua MKD DPR RI H Nazaruddin Dek Gam, Habiburokhman, R Imron Amin, Fadholi, dan Andi Rio Idris Padjalangi.
Nazaruddin Dek Gam mengatakan, ada perbedaan dasar hukum yang digunakan MKD DPR RI dan Badan Kehormatan (BK) DPRD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya menegakkan aturan kode etik kedewanan.
"Jika MKD DPR RI menggunakan dasar UU MD3, sedangkan BK DPRD berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Dek Gam.
Baca juga: DPRK Aceh Barat Minta Polisi Segera Ungkap Kasus Pelemparan Bom Molotov di Rumah Ustaz
Tata beracara itu, lanjutnya, tidak bisa digabung dengan tata tertib (tatib).
Kode etik adalah payung hukum untuk diterapkan dalam tata beracara dewan.
"Sedangkan tata beracara mengatur bagaimana orang mengadu, memanggil saksi, hukumannya ringan, sedang atau berat," sebut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Dek Gam yang juga Anggota DPR RI asal Aceh ini menambahkan, tatib dan kode etik tidak akan berjalan efektif kalau belum memiliki tata beracara sebagai instrumen pendukung dalam proses pemeriksaan dugaan saat terjadinya pelanggaran.
Ketua Pansus Kode Etik DPRK Banda Aceh Musriadi mengatakan, Peraturan DPRK tentang Tata Tertib, Peraturan DPRK tentang Kode Etik, dan Peraturan DPRK tentang Tata Beracara di BKD adalah Peraturan DPRK dibentuk untuk melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban DPRK.
“Dengan adanya Peraturan DPRK Banda Aceh tentang Kode Etik dan Tata Beracara, Badan Kehormatan DPRK Banda Aceh nantinya bisa lebih maksimal dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” katanya.
Baca juga: Selamatkan Nasib Ratusan Tenaga Kontrak Satpol PP & WH, DPRK Banda Aceh Konsultasi ke Kemen PANRB
"Kami berkomitmen untuk menjaga intergritas lembaga perwakilan rakyat di daerah dalam upaya penegakan etika dan hukum," tambah dia.