Perjalanan Lin Che Wei, Diduga Mafia Minyak Goreng yang Berakhir di 'Tangan' Kejagung

Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjat ditetapkan sebagai tersangka baru kasus mafia minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Selasa (17/

Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
Kolase Serambinews / Igman dan FB Lin Che Wei via Tribunnews
Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjat ditetapkan sebagai tersangka baru kasus mafia minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Selasa (17/5/2022). 

Ia juga pernah menjadi staf khusus (stafsus) pada sejumlah menteri, di antaranya menjadi stafsus Menteri Negara BUMN Sugiharto dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Aburizal Bakrie.

Baca juga: Selamatkan Petani Sawit, Perbaiki Tatakelola Migor

Pada tahun 2014, Lin Che Wei juga pernah menjadi Policiy Advisor (anggota Tim Asistensi) dari Menko Perekonomian Sofyan Djalil.

Lin Che Wei juga pernah menjabat Policy Advisor Menteri PPN/Bappenas dan Menteri ATR/BPN pada 2016 hingga 2019.

Selain itu, dia juga pernah menjadi Policy Advisor Menko Perekonomian Darmin Nasution pada periode 2014-2019.

Sebagai Policy Advisor Kemenko Perekonomian, Lin Che Wei turut ikut terlibat dalam formulasi kebijakan.

Formulasi kebijakan dimaksud seperti pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) dan pembentukan Industri Biodiesel berbasis Kelapa Sawit.

Dia terlibat dalam formulasi kebijakan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (2017), Studi dan Formulasi Kebijakan Pemerataan Ekonomi (2017-2019).

Kemudian ia juga terlibat saat Verifikasi Luas Lahan Kelapa Sawit di Provinsi Riau (bekerja sama dengan Dirjen Perkebunan dan PTPN V).

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya punya bukti-bukti digital yang kuat bahwa Lin Che Wei ikut serta dalam mengambil keputusan soal izin ekspor.

Baca juga: Indonesia Larang Ekspor, Malaysia Ambil Keuntungan dengan Dominasi Pasar Minyak Sawit di India

Saat ini, pihak Kejagung masih mendalami apakah memang Lin Che Wei tidak memiliki surat atau sudah direkrut menjadi suatu struktural atau organisasi dalam satu kepengurusan atau kementerian.

Dalam kasus ini, Lin Che Wei disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kini, Lin Che Wei ditahan di Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan sejak 17 Mei 2022 hingga 5 Juni 2022.

Demikian ulasan mengenai perjalanan Lin Che Wei dalam dunia karier dan usaha, diduga terlibat kasus mafia minyak goreng yang berakhir di 'tangan' Kejagung RI. (Serambinews.com/Sara Masroni)

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Agung: Lin Che Wei Direkrut Tanpa Kontrak Tertentu, tetapi Ikut Ambil Kebijakan di Kemendag", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/05/18/10571871/jaksa-agung-lin-che-wei-direkrut-tanpa-kontrak-tertentu-tetapi-ikut-ambil?page=all

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved