Berita Langsa
Terkait Beredar Foto Luka Robek di Tubuh Mayat yang tak Dijahit, Begini Penjelasan Pihak RSUD Langsa
MJ meninggal dunia dalam kondisi beberapa luka robek diduga akibat terkena senjata tajam berapa waktu lalu.
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Saat itu staf Forensik sudah memberi penjelasan untuk dilakukan penjahitan luka, tetapi saat itu pihak keluarga korban menolak.
"Sehingga pihak forensik RSUD Langsa tidak boleh memaksa untuk melakukan tindakan penjahitan luka robek terhadap jenazah MJ," jelas dr Indri.
Sementara itu terkait pembiayaan, pihak Keuchik gampong alamat korban memberi penjelasan kepada dokter forensik RSUD Langsa bahwa korban keluarga tidak mampu dan terhadap korban tidak dilakukan pembayaran (gratis).
Namun hasil visum atas penanganan jenazah almarhum MJ dilakukan pembayaran oleh pihak penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa.
Lalu terkait mendapat laporan adanya pengutipan uang saat proses pelayanan di instalasi forensik, pihaknya langsung melakukan pengecekan ke TKP terhadap petugas dan dokter di instalasi forensik.
Namun dalam pengecekan tidak ditemukan adanya pengutipan pembayaran atau pungli dimaksud.
Dokter Indri pun menegaskan jika masyarakat menemukan adanya oknum petugas RSUD Langsa yang mengedepankan uang atau melakukan pengutipan liar terhadap pelayanan, agar melaporkan kepada manajemen RSUD Langsa untuk ditindak lanjuti.
Apabila petugas terbukti melakukan pungli pihak manajemen RSUD Langsa akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Pelayanan yang utama adalah harga mati bagi RSUD Langsa.
Sayangkan beredar foto mayat
Kuasa Hukum/Konsultans Hukum RSUD Langsa, Zulfahriza, SH, dalam kesempatan itu, menyayangkan beredarnya foto mayat korban MJ.
Menurutnya, itu sudah melanggar UU praktik kedokteran Nomor 29 tahun 2004 pasal 48 dan 51 Jo UU telekomunikasi Nomor 36 tahun 1999 pasal 40.
Menurut kuasa hukum akrap disapa Farid, tidak dibenarkan mengambil gambar, foto, video di area pelayanan rumah sakit demi kenyamanan pasien dan rumah sakit, terkecuali foto tersebut di dapat di luar areal RS.
"Beredarnya rekaman foto jenazah almarhum MJ saat masih berada di sal RSUD Langsa itu melanggar ketentuan yang berlaku," tutup Zulfahriza. (*)