Berita Langsa
Warga Langsa Tangkap 2 Remaja Congkel Teralis Besi Rumah, 1 Sempat Kabur, Akhirnya Ditangkap Polisi
Mereka kedapatan mencongkel teralis besi rumah salah satu warga di Gang Apel BTN Asamera, Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Selasa (17
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Mereka kedapatan mencongkel teralis besi rumah salah satu warga di Gang Apel BTN Asamera, Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Selasa (17/5/2022) siang.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tiga remaja masih berstatus pelajar diamankan Polsek Langsa Barat Polres Langsa.
Mereka kedapatan mencongkel teralis besi rumah salah satu warga di Gang Apel BTN Asamera, Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Selasa (17/5/2022) siang.
Informasi dihimpun Serambinews.com, awalnya pada siang itu, dua pelaku berinisial A (16) dan M (19) berhasil ditangkap warga ketika sedang berada di rumah milik warga di Lorong Apel BTN Asamera ini.
Sedangkan seorang pelaku lainnya berinisial AF (16) saat itu berhasil kabur dari sergapan warga.
Namun, kemudian ia juga berhasil diamankan polisi sesuai hasil pengembangan dari dua rekannya yang sudah duluan ditangkap warga.
Baca juga: DSI Serahkan Pasangan Janda dan Pria Beristri Terduga Kasus Perzinahan ke Polres Langsa
Saat itu rumah korban sedang tidak ada pemiliknya, namun aksi pelaku diketahui warga sekitar yang langsung melakukan penangkapan.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Langsa Barat AKP Lilik Harwanto, SH, mengatakan kasus ini pencurian dengan pemberatan ini sedang mereka tangani.
AKP Lilik mengatakan Unit Reskrim Polsek Langsa Barat mengungkap dan menangkap 3 laki-laki atas dugaan melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).
Mereka dibidik melanggar Pasal 363 KUHPidana.
Baca juga: VIDEO - Jaksa Tangkap DPO Terpidana Kasus Ilegal Loging di Nagan Raya
Ketiganya adalah, M (19) warga di Kecamatan Langsa Kota, lalu AF (16) dan A (16) warga di Kecamatan Langsa Barat.
Barang bukti disita dari mereka adalah satu tang potong dan empat set teralis besi jendela atau jerjak besi rumah.
Penangkapan ketiganya yang masih berstatus pelajar setingkat SMA ini dilakukan Selasa (19/5/2022), setelah mereka melakukan dugaan tindak pidana curat di salah satu rumah warga Gang Apel BTN Asamera, Gampong Matang Seulimeng.
"Setelah korban melaporkan kejadian curat ke Polsek Langsa Barat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan olah TKP dan penyelidikan ke rumah korban," jelas Kapolsek.
AKP Lilik menambahkan, pada hari itu juga penyelidik mendapatkan data terduga pelaku curat ini.
Baca juga: Oknum Polisi di Kalimantan Barat Terjerat Kasus Narkoba, Aktif Bawa Sabu, Berawal dari Utang Piutang
Kemudian pada hari itu juga mereka berhasil diamankan beserta barang bukti tersebut di Gampong Matang Seulimeng.
"Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Langsa Barat untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kapolsek Langsa Barat. (*)