Berita Banda Aceh
Kejati Tetapkan Mantan Kadisperindagkop Aceh Tamiang Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah
Adapun kedua tersangka kegiatan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) setempat yaitu, AH selaku Kepala Disperindagkop...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Adapun kedua tersangka kegiatan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) setempat yaitu, AH selaku Kepala Disperindagkop Aceh Tamiang tahun 2014 dan SI selaku pemilik tanah.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Aceh menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Pasar Tradisional yang berlokasi di Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang tahun 2014.
Adapun kedua tersangka kegiatan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) setempat yaitu, AH selaku Kepala Disperindagkop Aceh Tamiang tahun 2014 dan SI selaku pemilik tanah.
Penetapan dua tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Aceh, Bambang Bachtiar di Aula Rapat Kejati Aceh, Kamis (19/5/2022).
Kegiatan itu turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono, Koordinator dan para Kasi serta seluruh Anggota Satgas Pidsus Kejati Aceh.
"Dalam gelar perkara tersebut, tim penyidik memaparkan hasil penyidikannya yang dilakukan selama ini dan menyampaikan bukti-bukti yang telah diperoleh dan hasil penyidikan tersebut ditanggapi para peserta ekspose," kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).
Dari hasil gelar perkara tersebut, sambungnya, disimpulkan telah ditemukan bukti awal terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah untuk Pasar Tradisional Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2014 dengan anggaran Rp 2.500.000.000.
Baca juga: Muhammad Nazar Apresiasi KPK Libatkan Partai Cegah Korupsi
"Berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Aceh, telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.595. 000.000," sebut Ali.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik belum menahan keduanya.
"Kita baru penetapan tersangka," ujar Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis.
Dalam keterangannya, Ali Rasab Lubis juga menguraikan kronologi perkara.
Ia menyatakan, bahwa peristiwa tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun 2014 pada Disperindagkop Aceh Tamiang.
Pada kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan pasar tradisional, Disperindagkop Aceh Tamiang telah memilih/menetapkan tanah milik tersangka SI seluas 10.000 meter dengan tidak menggunakan aturan yang berlaku atau dengan cara langsung menunjukkan/ memilih tanah tersebut untuk diganti rugi.
Dalam penetapan harga ganti rugi, juga hanya dilakukan dengan cara musyawarah/negosiasi dengan pemilik tanah.