Berita Banda Aceh
Kejati Tetapkan Mantan Kadisperindagkop Aceh Tamiang Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah
Adapun kedua tersangka kegiatan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) setempat yaitu, AH selaku Kepala Disperindagkop...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Foto: IST
Kepala Kejati Aceh Bambang Bachtiar didampingi Aspidsus R Raharjo Yusuf Wibisono mengadakan gelar perkara kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Pasar Tradisional di Aceh Tamiang di Aula Rapat Kejati Aceh, Kamis (19/5/2022).
Maka ditetapkan harga ganti rugi senilai Rp 249.000 per meter, sehingga harga ganti rugi yang diterima oleh tersangka SI seluruhnya Rp 2.490.000.000.
"Padahal tanah tersebut dibeli oleh tersangka SI pada tahun 2013 (setahun sebelumnya) hanya seharga Rp 14.000 per meter," sebut Ali.
Kedua tersangka, diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup.(*)
Baca juga: Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kapal Singkil 3