Berita Aceh Barat Daya

Pemkab belum Miliki Nama Penerima Terkait Pembagian Lahan Eks HGU PT CA

Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim SH mengatakan, proses pembagian lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU)

Editor: bakri
For Serambinews.com
Berbagai komponen masyarakat dari Kabupaten Abdya berfoto bersama di depan Istana Negara setelah beraudensi dengan Tim Reformasi Agraria Kepala Staf Presiden (KSP) di Istana Negara Jakarta pada April 2018 lalu. Dalam pertemuan tersebut mereka menyampaikan aspirasi tentang penolakan perpanjangan izin HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit PT CA di Babahrot.    

BLANGPIDIE - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim SH mengatakan, proses pembagian lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (PT CA) akan dilakukan segera.

Hal tersebut disampaikan oleh Akmal Ibrahim merespons pertanyaan dan desakan anggota DPRK Abdya, Ikhsan pasca ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali dari PT CA, Kamis (19/5/2022), dalam sidang paripurna di gedung DPRK setempat.

“Mengenai proses pembagian lahan bekas HGU PT CA, semua persoalan hukumnya telah selesai dan sekarang otoritas penuhnya ada di Pemkab Abdya.

Tahapan yang belum dilakukan yakni proses pembagian saja,” ujar Bupati Abdya, Akmal Ibrahim.

Akan hal itu, pihaknya telah membentuk tim khusus terkait siapa saja yang berhak menerima lahan dimaksud.

Sejauh ini Akmal mengaku belum menerima hasil kerja tim mengenai nama-nama penerima lahan.

Lahan itu terdiri atas lahan enclave seluas 2.668 hektare, untuk tanah objek reforma agraria atau TORA seluas 1.934 hektare dan ditambah lahan plasma untuk masyarakat petani seluas 960 hektare.

“Jika nama-namanya telah ada, hari ini saya tanda tangani.

Baca juga: MA Tolak Gugutan PT Cemerlang Abadi, Wakil Ketua DPRK: Hukum Telah Berpihak Kepada Masyarakat

Baca juga: Pospera Minta Pemkab Bagikan Eks Lahan PT Cemerlang Abadi  

Artinya, tugas saya untuk mempercepat tugas tim.

Saya sangat konsisten dengan janji saya mengenai hal ini.

Dewan silakan membuat RDP mengenai persoalan ini, kita terbuka saja,” paparnya.

Terkait HGU PT Watu Gede yang berlokasi di Kecamatan Babahrot telah melalui proses yang panjang serta alot.

Sebab, banyak rumah warga hingga perkantoran, masuk dalam HGU PT Watu Gede dan semua yang dimiliki masyarakat harus dikeluarkan dulu.

“Mereka berencana untuk menjual lahan yang mereka miliki dan saya tidak mau mengeluarkan izin apa pun, sebab menyangkut dengan kepentingan masyarakat.

Karenanya saya tegaskan semua lahan masyarakat yang masuk dalam HGU harus dikeluarkan dan akhirnya membentuk tim yang terdiri dari Pemkab Abdya dan pihak perusahaan,” terangnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved