Satu Keluarga di Jambi Jadi Bandar Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi dan 3 Senjata Api
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengatakan, pelaku E dan SY yang merupakan sepasang suami istri diamankan di Kecamatan Pauh.
SERAMBINEWS.COM, SAROLANGUN - Polres Sarolangun Jambi mengamankan tiga bandar narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Tak hanya barang haram, polisi juga menyita tiga senjata api.
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengatakan, pelaku E dan SY yang merupakan sepasang suami istri diamankan di Kecamatan Pauh.
Mereka merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
"Personel Satreskoba mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah Pauh di salah satu pondok sering terjadi transaksi narkoba, setelah dilakukan penyelidikan personel berhasil mengamankan dua orang ini," ujarnya, Minggu (20/5/2022).
Berselang beberapa hari, personel Polres Sarolangun berhasil mengamankan saudara W dengan tiga senjata api.
Tiga orang tersebut ternyata masih berstatus keluarga, dua di antaranya adalah suami istri.
Baca juga: Todong Warga Pakai Airsoft Gun, Pelaku Pemerasan di Medan Ditangkap, Polisi Temukan Narkoba
Baca juga: Oknum Polisi di Kalimantan Barat Terjerat Kasus Narkoba, Aktif Bawa Sabu, Berawal dari Utang Piutang
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh personel yakni narkotika Jenis Sabu 21 klip plastik dengan berat total 5,68 gram, narkotika jenis ekstasi 1 Butir, 2 pucuk senjata api laras endek, 1 pucuk senjata api laras panjang 5 butir amunisi aktif.
"Pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan sedang memasukan sabu ke dalam klip-klip kecil dan menimbang berat sabu. Jadi Meeaka tidak sempat mengunakan senjata api," ujarnya.
Anggun mengatakan, E dan SY disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (ancaman hukuman memiliki dan menguasai 4 sampai 12 Tahun dan Pengguna 4 Tahun penjara.
"Sedangkan W pasal 1 ayat(1) Undang Undang RI Nomor 12/ DRT/ Thn 1951 tentang Senjata Api. Melawan hukum menawarkan tanpa hak memasukkan ke Indonesia menerima menyerahkan atau mencoba menguasai bahwa memiliki menyimpan mengangkut menyembunyikan senjata api dan amunisi," tutupnya.
Baca juga: Nasib Pilu Wanita Disabilitas di Aceh Besar, Dirudapaksa Tukang Potong Rumput, Kini Hamil 7 Bulan
Baca juga: Besok! Ustadz Hanan Attaki Isi Pengajian di Taman Ratu Safiatuddin & Masjid HKL, Ini Jadwal Lengkap
Baca juga: Dirjen Dukcapil Usul Capres, Caleg dan Cakada Wajib Isi Formulir tak Pernah Punya Paspor Asing
TribunJambi.com dengan judul Satu Keluarga Terdiri Pasutri dan Adiknya Pengedar Narkoba Bersenjata Api di Pauh Sarolangun,