Satu Keluarga di Jambi Jadi Bandar Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi dan 3 Senjata Api

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengatakan, pelaku E dan SY yang merupakan sepasang suami istri diamankan di Kecamatan Pauh.

Editor: Faisal Zamzami
TribunJambi/Rifani Halim
Pasutri dan adiknya pengedar narkoba di Pauh 

SERAMBINEWS.COM, SAROLANGUN - Polres Sarolangun Jambi mengamankan tiga bandar narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Tak hanya barang haram, polisi juga menyita tiga senjata api

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengatakan, pelaku E dan SY yang merupakan sepasang suami istri diamankan di Kecamatan Pauh.

Mereka merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

"Personel Satreskoba mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah Pauh di salah satu pondok sering terjadi transaksi narkoba, setelah dilakukan penyelidikan personel berhasil mengamankan dua orang ini," ujarnya, Minggu (20/5/2022).

Berselang beberapa hari, personel Polres Sarolangun berhasil mengamankan saudara W dengan tiga senjata api.

Tiga orang tersebut ternyata masih berstatus keluarga, dua di antaranya adalah suami istri.

Baca juga: Todong Warga Pakai Airsoft Gun, Pelaku Pemerasan di Medan Ditangkap, Polisi Temukan Narkoba

Baca juga: Oknum Polisi di Kalimantan Barat Terjerat Kasus Narkoba, Aktif Bawa Sabu, Berawal dari Utang Piutang

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh personel yakni narkotika Jenis Sabu  21 klip plastik dengan berat total 5,68 gram, narkotika jenis ekstasi  1 Butir, 2 pucuk senjata api laras endek, 1 pucuk senjata api laras panjang 5 butir amunisi aktif.

"Pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan sedang memasukan sabu ke dalam klip-klip kecil dan menimbang berat sabu. Jadi Meeaka tidak sempat mengunakan senjata api," ujarnya.

Anggun mengatakan, E dan SY disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (ancaman hukuman memiliki dan menguasai  4 sampai 12 Tahun dan Pengguna 4 Tahun penjara. 

 "Sedangkan W pasal 1 ayat(1) Undang Undang RI Nomor 12/ DRT/ Thn 1951 tentang Senjata Api. Melawan hukum menawarkan tanpa hak memasukkan ke Indonesia menerima menyerahkan atau mencoba menguasai bahwa memiliki menyimpan mengangkut menyembunyikan senjata api dan amunisi," tutupnya.

Baca juga: Nasib Pilu Wanita Disabilitas di Aceh Besar, Dirudapaksa Tukang Potong Rumput, Kini Hamil 7 Bulan

Baca juga: Besok! Ustadz Hanan Attaki Isi Pengajian di Taman Ratu Safiatuddin & Masjid HKL, Ini Jadwal Lengkap

Baca juga: Dirjen Dukcapil Usul Capres, Caleg dan Cakada Wajib Isi Formulir tak Pernah Punya Paspor Asing

TribunJambi.com dengan judul Satu Keluarga Terdiri Pasutri dan Adiknya Pengedar Narkoba Bersenjata Api di Pauh Sarolangun, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved