Siswi SMP di Lampung Dirudapaksa Pacar, Korban Ketakutan hingga Tak Pulang ke Rumah Selama 3 Hari

Modus pelaku menjemput korban dan mengajak korban main ke rumahnya di saat rumah pelaku dalam keadaan sepi.

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

"Saya cari, tenyata anak saya ada di rumah kawannya, lalu saya ajak pulang ke rumah dan saya tanya kenapa dia pergi dari rumah," jelas sang ayah.

Setelah ditanya sang ayah, korban akhirnya mengatakan bahwa dirinya takut dan telah menjadi korban rudapaksa oleh pelaku M.

Perbuatan tersebut sudah dilakukan pelaku berulang kali. Pertama tindakan asusila itu dilakukan oleh pelaku di rumahnya sendiri, Oktober 2021 lalu.

Mendengar keterangan anaknya, ayah korban lantas melaporkan perbuatan M ke Polsek Punggur.

Atas laporan ayah korban, akhirnya pihak Polsek Punggur melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya, Kamis (12/5) lalu.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 Pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU Nomor 23 tahun 2002, pasal 76D dan 76E tentang perlindungan anak dan UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Arwin Mega Ditunjuk Sebagai Ketua PDI Perjuangan Aceh Tengah

Baca juga: Tiga Nama Calon PJ Walikota Lhokseumawe Sudah Dikirim ke Mendagri?

Baca juga: Motif Meninggal Penjual Rujak di Pidie Masih Diselidiki, Polisi Bergerak Cepat Turunkan Tim

TribunLampung.co.id dengan judul Tak Pulang Selama 3 Hari, Gadis 14 Tahun di Lampung Tengah Jadi Korban Rudapaksa Pacarnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved