Jurnalisme Warga
Anak, Aset Bangsa Ujung Tombak Kebangkitan Negeri
Tema ini dipilih agar Harkitnas 2022 menjadi momentum bagi kita sebagai bangsa yang besar untuk bersama- sama mengobarkan semangat bangkit

* (Refleksi Hari Kebangkitan Nasional)
OLEH ZAKIAH DRAZAT, Anggota Komunitas Jurnalisme Warga Kota Banda Aceh, Bidan, dan Mahasiswa Prodi Magister Ilmu Kebencanaan (MIK) USK, melaporkan dari Banda Aceh
SETIAP 20 Mei kita peringati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas).
Adapun tema tahun ini ialah “Ayo Bangkit Bersama” yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 549/M.KOMINFO/ HM.04.01/05/2022.
Tema ini dipilih agar Harkitnas 2022 menjadi momentum bagi kita sebagai bangsa yang besar untuk bersama- sama mengobarkan semangat bangkit dari pandemi Covid-19 yang telah lebih dua tahun melanda dan berdampak ke segala sendi kehidupan.
Belum sepenuhnya Covid- 19 mereda, masyarakat kembali dicemaskan dengan munculnya hepatitis akut misterius pada awal Mei 2022.
Penyakit yang pertama kali ditemukan di Inggris Raya pada 5 April 2022 dan menyerang anak-anak ini dikabarkan telah masuk ke Indonesia.
Sebelumnya, melanda Kanada.
Juru bicara Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi M.Epid mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan investigasi kontak untuk mengetahui faktor risiko terhadap tiga kasus hepatitis akut misterius pada anak (kemkes.go.id).
Baca juga: Maknai Hari Kebangkitan Nasional, Sekda Kota Sabang Ajak Warga Bangkit Dari Pandemi Covid-19
Baca juga: Kemenag Aceh Peringkat 5 Nasional Realisasi Anggaran
Meski belum diketahui pasti penyebabnya, tetapi menurut Prof Dr Hanifah Oswari, Dokter Spesialis Anak Konsultan Gastro Hepatologi RSCM FK UI, dugaan awal penyakit ini disebabkan oleh Adenovirus, SARS CoV-2, virus ABV, dan lain-lain.
Virus tersebut utamanya menyerang saluran cerna dan saluran pernapasan.
Untuk mencegah risiko infeksi, ia menyarankan agar orang tua meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan tindakan pencegahan.
Langkah awal yang bisa dilakukan dengan menjaga kebersihan diri dan lingkungan.
Selain itu, untuk mencegah penularan hepatitis akut melalui saluran pernapasan dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan standar Covid-19 seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mengurangi mobilitas.
Upaya lainnya yang dapat dilakukan untuk mencegah penularannya adalah pemahaman orang tua terhadap gejala awal penyakit hepatitis akut misterius ini.
Prof Hanifah menyebutkan secara umum gejala awal penyakit ini ditandai dengan mual, muntah, sakit perut, diare, kadang disertai demam ringan.
Selanjutnya, gejala akan semakin berat seperti air kencing berwarna pekat seperti teh dan tinja berwarna putih pucat.
Jika anak mengalami gejala- gejala tersebut, orang tua diminta segera memeriksakan anaknya ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan diagnosis awal.
Jangan menunggu hingga muncul gejala kuning bahkan sampai penurunan kesadaran.
Karena kondisi tersebut menunjukkan bahwa infeksi hepatitis sudah sangat berat.
Jika terlambat mendapatkan penanganan medis maka momentum dokter untuk menolong pasien sangat kecil.
Mengutip artikel berjudul “Fakta-Fakta Gejala Hepatitis Akut Misterius, Jaga Anak Anda dari Ciri-Ciri Ini” (https:// aceh.tribunnews.com, 12/05/2022) menyebutkan beberapa jenis makanan baik untuk kesehatan, terutama bagi penderita hepatitis seperti buah dan sayur (kaya vitamin, mineral, dan serat), sumber protein (daging tanpa lemak, susu, kacang-kacangan, dan keju), makanan sumber lemak sehat (alpukat, telur, yogurt, keju, ikan serta beberapa makanan lainnya dalam jumlah yang sedang), kurangi gula dan garam, kurangi makanan yang mengandung zat besi (daging merah, jeroan hati, tiram, kacang lentil, aprikot dan sereal).
Penyakit hepatitis akut misterius ini dilaporkan terus meluas.
Per Jumat (13/5), telah terdeteksi di 20 negara dengan jumlah kasus 228 orang, lebih dari 50 kasus tambahan saat ini masih diselidiki.
Di Indonesia, dugaannya dilaporkan mencapai 18 kasus dengan rincian sembilan kasus masuk status pending classification, tujuh discarded, satu dalam proses verifikasi, dan satu probable.
Adapun tujuh kasus discarded terdiri atas satu orang positif hepatitis A, satu orang positif hepatitis B, satu orang positif tifoid, dua orang demam berdarah dengue, dan dua lainnya berusia lebih dari 16 tahun.
Selain itu, dari hasil investigasi kontak tidak ditemukan adanya penularan langsung dari manusia ke manusia.
Kemunculan penyakit hepatitis akut misterius yang mengancam anak-anak ini perlu mendapatkan perhatian serius baik dari pemerintah maupun orang tua.
Kita tentunya tidak menginginkan anak-anak yang notabenenya menjadi juru mudi bangsa di masa mendatang akan tumbuh sebagai generasi yang sakit.
Munculnya virus-virus yang menyebabkan penyakit seperti Covid-19 telah menjadi ancaman serius bagi mereka.
Kini ditambah lagi dengan munculnya hepatitis akut misterius.
Sebagai antisipasi, vaksinasi menjadi hal yang sangat urgen bagi anak-anak.
Dalam buku Konvensi Hak Anak (KHA); Panduan bagi Jurnalis disebutkan ada 31 poin hak anak, di antaranya hak untuk hidup dan berkembang serta hak untuk mendapatkan standar kesehatan yang paling tinggi.
Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Dr TM Thaib MKes, Sp.A(K) selaku konsultan tumbuh kembang pediatri sosial di Aceh pada webinar dalam rangka Pekan Imunisasi beberapa waktu lalu.
Ia menyebutkan kebutuhan dasar anak untuk tumbuh dan berkembang optimal tidak terlepas dari asuh (kebutuhan fisik-biologis), asih (kebutuhan kasih sayang dan emosi), serta asah (kebutuhan stimulasi).
Dalam hal asuh, anak memerlukan pemenuhan nutrisi, imunisasi, kebersihan, perawatan kesehatan, kebutuhan tidur, dan lain-lain.
Landasan hukum imunisasi ialah UUD 1945 Pasal 28b ayat (2) bahwa setiap anak berhak atas hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi), lalu Pasal 28h ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera dan lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Selanjutnya, mengacu pada UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 130: Pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak), Pasal 132 ayat (2): Setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan utuk mencegah terjadinya penyakit yang dapat dihindar imelalui imunisasi.
Berikutnya, UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yang menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Dalam UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 juga dijelaskan bahwa pemerintah daerah harus memprioritaskan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dengan berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Karenanya, memberikan vaksinasi pada anak, termasuk vaksinasi Covid- 19 merupakan pemenuhan hak anak untuk sehat.
Ada pertanyaan mengapa kita gunakan vaksin atau imunisasi? Jawabannya karena dapat mencegah beberapa penyakit menular berbahaya.
Contoh penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I), yaitu campak, polio, hepatitis B, tuberkulosis, difteri, pertusis, tetanus, influenza, kanker serviks yang disebabkan infeksi virus HPV, dan sebagainya.
Ketika sebagian besar kelompok masyarakat rentan diberikan vaksinasi, maka penyebaran patogen penyebab penyakit dapat dibatasi/dihentikan.
Ini yang disebut kekebalan kelompok atau herd immunity.
Dengan kekebalan kelompok, individu yang tidak dapat divaksinasi (bukan merupakan sasaran) misalnya bayi baru lahir, lansia, atau mereka yang memiliki kontra indikasi dapat turut terlindungi.
Karena anak adalah generasi dan aset bangsa maka sudah selayaknya kita menjaga dan melindungi mereka dari segala penyakit yang bisa menghambat tumbuh kembang optimal anak yang berefek pada kecerdasan dan produktivitas mereka di masa mendatang.
Baca juga: Juarai Kompetesi Artikel HTN Nasional, Dosen UIN Ar-Raniry Diundang Ke Bali
Baca juga: Momentum Kebangkitan Nasional, Pangdam IM Gelar Silaturahmi Kebangsaan