Berita Jakarta

Beli Minyak Goreng Curah Wajib KTP

Pemerintah terus berupaya mengatasi masalah minyak goreng, termasuk ketersediaan dan keterjangkauan di masyarakat

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). 

JAKARTA - Pemerintah terus berupaya mengatasi masalah minyak goreng, termasuk ketersediaan dan keterjangkauan di masyarakat.

Agar penyaluran minyak goreng curah sesuai kuota dan tepat sasaran, maka penyaluran minyak goreng curah akan berbasis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP.

Tentu target pembelian diharapkan bisa tepat sasaran," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/5/2022).

Airlangga mengatakan mekanisme lebih rinci akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat.

Ia pun memastikan mekanisme penyaluran minyak goreng curah ini akan menjamin ketersediaan pasokan.

Pemerintah akan memonitor jumlah pasokan minyak goreng curah melalui Sistem Teknologi Digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).

"Sekali lagi, ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di kementerian perindustrian sering disebut dengan sistem Simirah,” katanya.

Adapun untuk menjamin ketersediaan volume bahan baku minyak goreng, pemerintah akan menerbitkan kembali pengaturan pasokan pengendalian harga.

Baca juga: Disperindag Usul Tambahan Penyalur Minyak Goreng ke Mendag, Migor Curah Menumpuk

Baca juga: Distribusi Minyak Goreng Curah Macet

Ini juga secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perdagangan.

Berkaitan dengan pembelian minyak goreng curah dengan KTP, Kementerian Perdagangan juga pernah mengungkap hal yang sama, di mana pembelian minyak goreng curah dengan menyertakan KTP untuk program MigorRakyat.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan.

Ia mengatakan Program MigorRakyat menekankan pada transaksi eceran langsung kepada penerima manfaat, yaitu kelompok masyarakat berpendapatan rendah.

Implementasi program ini dilaksanakan oleh pelaku usaha minyak goreng menggunakan teknologi aplikasi digital untuk memastikan penjualan migor curah Rp 14.000/liter tepat sasaran.

Para pengecer akan menjual kepada masyarakat sebanyak 1 atau 2 liter per hari berbasis kartu identitas atau KTP.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved