Berita Banda Aceh
Mantan Kadisperindagkop Tamiang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah untuk Pasar Tradisional
Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Aceh menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Pasar Tradisional yang berlokasi
BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Aceh menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Pasar Tradisional yang berlokasi di Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang tahun 2014.
Adapun kedua tersangka kegiatan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) setempat yaitu AH selaku Kepala Disperindagkop Aceh Tamiang tahun 2014, sementara SI selaku pemilik tanah.
Penetapan dua tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Aceh Bambang Bachtiar di Aula Rapat Kejati Aceh, Kamis (19/5/2022).
Kegiatan itu turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono, Koordinator dan para Kasi serta seluruh Anggota Satgas Pidsus Kejati Aceh.
"Dalam gelar perkara tersebut tim penyidik memaparkan hasil penyidikannya yang dilakukan selama ini dan menyampaikan bukti-bukti yang telah diperoleh dan hasil penyidikan tersebut ditanggapi para peserta ekspose," kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).
Dari hasil gelar perkara tersebut, sambungnya, disimpulkan sudah ditemukan bukti awal terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah untuk Pasar Tradisional Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2014 dengan anggaran Rp 2.500.000.000.
"Berdasarkan perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Aceh sudah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.595.000.000," sebut Ali.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik belum menahan keduanya.
"Kita baru penetapan tersangka," ujar Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Kejari Singkil Tahan Tersangka Kasus Korupsi, Pelajar NU Kirim Papan Bunga Apresiasi
Baca juga: Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Sidang Korupsi APBG Campli Usi
Dalam keterangannya, Ali Rasab Lubis juga menguraikan kronologi perkara.
Ia menyatakan bahwa peristiwa tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun 2014 pada Disperindagkop Aceh Tamiang.
Pada kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan pasar tradisional, Disperindagkop Aceh Tamiang telah memilih/menetapkan tanah milik tersangka SI seluas 10.000 meter dengan tidak menggunakan aturan yang berlaku atau dengan cara langsung menunjukkan/ memilih tanah tersebut untuk diganti rugi.
Dalam penetapan harga ganti rugi juga hanya dilakukan dengan cara musyawarah/negosiasi dengan pemilik tanah, sehingga ditetapkan harga ganti rugi senilai Rp 249.000 permeter.
Dengan demikian, harga ganti rugi yang diterima oleh tersangka SI seluruhnya Rp 2.490.000.000.
"Padahal tanah tersebut dibeli oleh tersangka SI pada tahun 2013 (setahun sebelumnya) hanya seharga Rp 14.000 per meter," sebut Ali.
