Berita Banda Aceh
Mantan Kadisperindagkop Tamiang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah untuk Pasar Tradisional
Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Aceh menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Pasar Tradisional yang berlokasi
Editor:
bakri
Foto: IST
Kepala Kejati Aceh Bambang Bachtiar didampingi Aspidsus R Raharjo Yusuf Wibisono mengadakan gelar perkara kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Pasar Tradisional di Aceh Tamiang di Aula Rapat Kejati Aceh, Kamis (19/5/2022).
Kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup. (mas)
Baca juga: Majelis Hakim Vonis Dua Terdakwa Kasus Korupsi Turnamen Tsunami Cup
Baca juga: Muhammad Nazar Ketua Parlok Satu-satunya yang Hadir di Deklarasi Antikorupsi Pencegahan Korupsi KPK
