Breaking News

Berita Kutaraja

Ini Upaya Pemerintah Aceh Pertahankan 4 Pulau dari 'Cengkeraman' Sumut, 6 Kali Surati Mendagri

“Setiap pertemuan tim Pemerintah Aceh dengan Kemendagri, selalu disampaikan fakta/bukti fisik dan administrasi terkait keempat pulau itu,” ujar Aliman

Penulis: Jamaluddin | Editor: Saifullah
SERAMBINEW.COM/DEDE ROSADI
Tim Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh dan Pemkab Aceh Singkil membersihkan gapura di Pulau Mangkir Kecil, Kecamatan Singkil Utara, Selasa (14/8/2018). Gapura tersebut bertuliskan selamat datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, yang menegaskan Pulau Mangkir Kecil merupakan wilayah Aceh. 

Laporan Jamaluddin | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) memberikan penjelasan terkait sejumlah berita beredar yang menyebutkan empat pulau milik Aceh saat ini diklaim masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Penjelasan itu disampaikan Kepala DKP Aceh, Aliman, selaku salah satu dinas teknis yang terkait dengan pengelolaan pulau-pulau kecil di Aceh tersebut.

Keempat pulau yang diklaim oleh Sumut masuk wilayah mereka adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Keempat pulau itu berada di Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam penjelasannya pada Minggu (22/5/2022) sore, Aliman menyebutkan, Pemerintah Aceh sangat konsen untuk mempertahankan keberadaan keempat pulau yang diklaim oleh Pemprov Sumut masuk ke wilayah provinsi mereka.

Menurut Aliman, sejumlah upaya sudah dilakukan oleh Gubernur Aceh selama ini terkait status pulau tersebut.

Baca juga: Tim Aceh Temukan Bangunan Fisik Dibuat Pemerintah Aceh di 4 Pulau yang Diklaim Masuk Wilayah Sumut

Di antaranya, sebut Aliman, Gubernur sudah beberapa kali menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar memfasilitasi keberadaan pulau yang sebenarnya berada dalam administrasi wilayah Aceh itu.

“Setiap pertemuan tim Pemerintah Aceh dengan Kemendagri, juga selalu disampaikan fakta/bukti fisik dan administrasi terkait keempat pulau itu,” ujar Aliman.

Bahkan, tambah dia, saat ini pun Gubernur Aceh sudah menyampaikan surat keberatan kepada Mendagri agar pulau itu tetap berada di wilayah administrasi Aceh.

Gubernur, menurutnya, juga sudah menyatakan terus memperjuangkan agar pulau-pulau tersebut tetap menjadi bagian dari wilayah Aceh.

"Upaya-upaya yang sudah dilakukan Gubernur Aceh khusus untuk mempertahankan empat pulau dimaksud, setidaknya sudah menyurati Mendagri sebanyak enam kali sejak 21 Desember 2018 hingga 22 April 2022,” bebernya.

“Terakhir, Surat Gubernur Aceh Nomor 125.1/6371 tanggal 22 April 2022 tentang permohonan keberatan atas Kepmendagri 050-145 Tahun 2022," sebut Aliman melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Karo Adpim) Setda Aceh, Muhammad Iswanto, SSTP, MM kepada Serambinews.com, Minggu (22/5/2022) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut Sudah Mencuat Sejak 2017, Kenapa Sekarang Baru Heboh?

Terkait hal itu, Aliman menegaskan, Pemerintah Aceh akan melalukan upaya semaksimal mungkin agar Kepmendagri tersebut dapat segera direvisi, sehingga keempat pulau itu bisa kembali menjadi wilayah administrasi Aceh.

Aliman juga merincikan, DKP Aceh selaku salah satu dinas teknis yang terkait dengan pengelolaan pulau-pulau kecil, sudah turun ke lapangan untuk melihat langsung keberadaan 4 pulau itu pada Kamis-Jumat (19-20 Mei 2022). 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved