Berita Aceh Singkil

Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut Sudah Mencuat Sejak 2017, Kenapa Sekarang Baru Heboh?

Serambinews.com sudah mengangkat isu empat pulau di perairan Aceh Singkil dicaplok Sumatera Utara, sejak 2017 lalu

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEW.COM/DEDE ROSADI
Tim Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh dan tim Pemkab Aceh Singkil, membersihkan gapura di Pulau Mangkir Kecil, Kecamatan Singkil Utara, Selasa (14/8/2018). Gapura tersebut bertuliskan selamat datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, namun tiba-tiba tahun 2022 Pulau Mangkir Kecil dan tiga pulau lainnya yang berdekatan telah masuk wilayah Sumut berdasarkan Kepmendagri. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Serambinews.com sudah mengangkat isu empat pulau di perairan Aceh Singkil dicaplok Sumatera Utara, sejak 2017 lalu.

Masing-masing Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.

Keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Kecamatan Singkil Utara.

Pulau terdekat adalah Pulau Mangkir, yang bisa ditempuh 30 menit menggunakan robin (perahu mesin tempel) dari objek wisata pantai Cemara Indah Gosong Telaga.

Sedangkan pulau lainnya memerlukan waktu tempuh sekira sejam. 

Kala itu Sumut baru sebatas mengklaimnya.

Dengan memasukan pulau eksotik tersebut dalam rencana zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) Provinsi Sumut.

Tepatnya masuk Kabupaten Tapanuli Tengah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.

Baca juga: Empat Pulau di Aceh Singkil Masuk Wilayah Sumut, Dua Anggota DPRA Berang & Minta Kepmendagri Dicabut

Lima tahun berselang atau tahun 2022 ini, Sumut, tak hanya mengklaim, tetapi berhasil mencaploknya.

Setelah keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022. 

PANTAI Pulau Mangkir Besar di kawasan Singkil Utara, Aceh Singkil. Foto direkam barubaru
ini.
PANTAI Pulau Mangkir Besar di kawasan Singkil Utara, Aceh Singkil. Foto direkam barubaru ini. ()

 
Keputusan tersebut menuai reaksi dari berbagai kalangan.

Seperti dari Himpunan Pelajar Mahasiswa Aceh Singkil (Hipmasil) dan Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda (FPMP) Barat Selatan Aceh. 

Dua kelompok mahasiswa tersebut mengecam keputusan Mendagri serta mendesak segara mencabutnya. 

Ketua Hipmasil, Deri Irawan mendesak Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid segera menyelesaikan permasalahan perpindahan wilayah administrasi pulau dari Aceh ke Sumut.

Baca juga: VIDEO - Liburan lebaran Idul Fitri, Pulau Rubiah di padati pengunjung

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved