Berita Aceh Singkil
Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut Sudah Mencuat Sejak 2017, Kenapa Sekarang Baru Heboh?
Serambinews.com sudah mengangkat isu empat pulau di perairan Aceh Singkil dicaplok Sumatera Utara, sejak 2017 lalu
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Serambinews.com sudah mengangkat isu empat pulau di perairan Aceh Singkil dicaplok Sumatera Utara, sejak 2017 lalu.
Masing-masing Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.
Keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Kecamatan Singkil Utara.
Pulau terdekat adalah Pulau Mangkir, yang bisa ditempuh 30 menit menggunakan robin (perahu mesin tempel) dari objek wisata pantai Cemara Indah Gosong Telaga.
Sedangkan pulau lainnya memerlukan waktu tempuh sekira sejam.
Kala itu Sumut baru sebatas mengklaimnya.
Dengan memasukan pulau eksotik tersebut dalam rencana zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) Provinsi Sumut.
Tepatnya masuk Kabupaten Tapanuli Tengah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Baca juga: Empat Pulau di Aceh Singkil Masuk Wilayah Sumut, Dua Anggota DPRA Berang & Minta Kepmendagri Dicabut
Lima tahun berselang atau tahun 2022 ini, Sumut, tak hanya mengklaim, tetapi berhasil mencaploknya.
Setelah keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.

Keputusan tersebut menuai reaksi dari berbagai kalangan.
Seperti dari Himpunan Pelajar Mahasiswa Aceh Singkil (Hipmasil) dan Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda (FPMP) Barat Selatan Aceh.
Dua kelompok mahasiswa tersebut mengecam keputusan Mendagri serta mendesak segara mencabutnya.
Ketua Hipmasil, Deri Irawan mendesak Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid segera menyelesaikan permasalahan perpindahan wilayah administrasi pulau dari Aceh ke Sumut.
Baca juga: VIDEO - Liburan lebaran Idul Fitri, Pulau Rubiah di padati pengunjung