Berita Banda Aceh
Tim Aceh Temukan Bangunan Fisik Dibuat Pemerintah Aceh di 4 Pulau yang Diklaim Masuk Wilayah Sumut
Kunjungan itu dilakukan bersama Kabid Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Oni Kandi dan Tim dari Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSD
Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
Aliman menambahkan di Pulau Panjang, dirinya juga menemukan seorang penyewa bernama Tanjung.
Penyewa Pulau Panjang asal dari Barus Sumut itu menyatakan, dirinya menyewa Pulau Panjang dari seorang penduduk Bakongan, Aceh Selatan, lima tahun lalu.
Masa sewa pulau ini sudah akan habis.
Pulau Panjang itu disewanya karena banyak terdapat tanaman keras, di antaranya tanaman kelapa yang sudah berusia puluhan tahun.
“Kita berani menyatakan usia tanaman kelapa itu puluhan tahun, karena panjang batangnya, banyak yang tinggi dan panjangnya telah berada di atas 10 meter,” ujar Aliman.
Lebih dari itu, kata kata Aliman, pihaknya juga menemukan ahli waris pemilik pulau-pulau tersebut di Aceh Singkil.
Para ahli waris pulau-pulau tersebut di Aceh Singkil menyatakan orangtuanya dulu sering keempat pulau tersebut untuk berkebun dan menjadikan keempat pulau itu sebagai tempat persinggahan saat pergi melaut.
"Kalau tidak ada warga Aceh Singkil yang melakukan aktivitas perkebunan dan kelautan serta perikanan di empat pulau tersebut, mana mungkin ada tanaman kelapa.
Begitu juga bangunan dermaga boat nelayan, rumah singgah nelayan di sejumlah pulau tersebut," kata Aliman.
Aliman mengatakan semua temuan mereka itu akan dilaporkan kepada Gubernur Aceh dan pihak Kemendagri.
Aliman mengatakan Kepada Gubernur sebagai laporan dan kepada Kemendagri sebagai dukungan untuk surat Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, tertanggal 20 April 2022.
Bahwa Gubernur Aceh, Nova Iriansyah telah menyurati Kemendagri atas keberatan Pemerintah Aceh terhadap dimasukkannya empat pulau-pulau kecil yang terdapat di Kecamatan Singkil Utara itu, ke dalam Wilayah Kabupaten Tapanuli, Sumut, setalah penerbitan Surat Keputusan Kemendagri Nomor 050-150 tahun 2022.
Dalam Surat Keputusan Kemendagri Nomor 050-150 tentang Pemutahiran Kode Data Wilayah Administrasi dan Pemutakhiran Kode dan Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021 pada tanggal 14 Februari 2022.
Dengan adanya bukti fisik ini, kata Aliman, Kemendagri mau mengkoreksi kembali Surat Keputusannya Nomor 050-150 tahun 2022 itu.
Tujuan lain, kata Aliman, Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, memerintahkan mereka kunker ke sana agar nantinya membuat program dan berbagai kegiatan di empat pulau tersebut untuk menunjukkan keberadaan orang Aceh di sana masih tetap ada.
“Pulau-pulau kecil itu masih tetap dihuni dan dikelola oleh warga Aceh Singkil Utara dan warga Aceh lainnya,” ujar Aliman. (*)