Berita Aceh Singkil
Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Singkil 3, Kejari Aceh Singkil Tahan Mantan Kadis Perhubungan 20 Hari
EH ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil 3 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun 2018.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, menahan EH, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Aceh Singkil tahun 2017-2020, yang kini menjabat Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Kadisparpora) Aceh Singkil, Senin (23/5/2022).
EH ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil 3 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun 2018.
Setelah menjalani pemerikasaan sejak pagi, sekitar pukul 18.00 WIB, EH terlihat mengenakan rompi orange ke luar dari kantor Kejari Aceh Singkil dan naik mobil tahanan yang telah disiapkan jaksa.
Selanjutnya, EH dibawa ke Rutan Cabang Singkil untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Muhammad Husaini mengatakan, alasan penahanan agar penanganan perkara bisa selesai cepat.
Kemudian untuk mengantisipasi agar tersangka tidak menghilangkan barang buki dan mempengaruhi saksi lain.
Baca juga: Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kapal Singkil 3
"Bisa saja mempengaruhi saksi lain dalam perkara ini, karena masih ada saksi lain yang masih di luar," kata Kajari didampingi Kasi Pidsus, Syahroni Rambe dan Kasi Intel, Budi Febriandi.
Sebelumnya, Kejari Aceh Singkil telah menetapkan EH sebagai tersangka korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil 3 pada Kamis (12/5/2022) lalu.
Sehari sebelumnya atau tepatnya Rabu (11/5/2022), Kejari Aceh Singkil juga sudah menahan T, Direktur CV Dewi Shinta selaku rekanan/penyedia pengadaan Kapal Singkil 3.
Penetapan dua tersangka yang dilakukan secara beruntun itu terkait dugaan korupsi pengadaan Kapal Singkil 3 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun anggaran 2018.
Sumber anggaran pengadaan kapal penumpang yang lebih populer dengan sebutan Singkil 3 tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) afirmasi dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.186.773.000.
Berdasarkan hasil audit BPKP Banda Aceh, terjadi kerugian keuangan negara pada pengadaan kapal dimaksud sebesar Rp 354.767.413.
Baca juga: VIDEO Kejari Aceh Singkil Tahan Rekanan Pengadaan Kapal Singkil 3
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini membeberkan peran dua tersangka dalam kasus tersebut saat sampaikan konferensi pers di kantor kejaksaan setempat, Jumat (13/5/2022).