Berita Aceh Singkil
Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kapal Singkil 3
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil 3 di Dinas Perhubungan
SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil 3 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun anggaran 2018.
Masing-masing tersangka yaitu T (Direktur CV Dewi Shinta) selaku rekanan/ penyedia pengadaan kapal Singkil 3 dan EH selaku Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil 2017-2020.
EH sendiri diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Aceh Singkil.
Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini dalam konferensi pers di kantor kejaksaan setempat, Jumat (13/5/2022) membeberkan peran dua tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka T, sebut Kajari sebagai penyedia tidak memenuhi kontrak.
Sebab barang yang didatangkan tidak sesuai spesifikasi.
Kemudian ada pengalihan subkontrak.
Seharusnya penyedia/kontraktor melaksanakan pengadaan kapal itu, tapi oleh T diserahkan kepada PT Maju Bangkit di Surabaya.
Sehingga perbuatannya tidak sesuai dengan Perpres dan syarat-syarat umum kontrak.
Baca juga: Dugaan Korupsi Kapal Singkil 3, Kajari Beberkan Peran Para Tersangka
Baca juga: Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang Singkil 3, Mantan Kadis Perhubungan Aceh Singkil jadi Tersangka
"Penyedia hanya sebagai perantara bukan pelaksana pekerjaan.
Kalau bahasanya seperti calolah," kata Kajari di dampingi para kasi di jajaran Kejari Aceh Singkil.
Sedangkan EH, perannya menandatangani dan menyusun harga perkiraan sementara (HPS) kapal senilai Rp 1,1 miliar tidak sesuai Perpres yang menyatakan tidak boleh ada persepongkolan.
"Penyedia hanya menyandingkan satu calon penyedia yaitu PT Maju Bangkit," jelasnya.
Perbuatan tersangka tersebut menyebabkan markup, lantaran kapal tidak sesuai spesifikasi, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 354.767.413.
Lebih jauh Kajari menjelaskan, pengadaan kapal itu tidak sesuai spesifikasi.