KPK Tanggapi Tawaran Novel Baswedan Tangkap Harun Masiku, Eks Raja OTT KPK: Saya Tahu di Mana
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menanggapi tawaran Novel Baswedan untuk menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menanggapi tawaran Novel Baswedan untuk menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku.
SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menanggapi tawaran Novel Baswedan untuk menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku.
Harun Masiku tersangka berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) atas kasus dugaan suap terhadap KPU terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Tawaran Novel menangkap buronan itu datang saat Ketua KPK, Firli Bahuri, menyampaikan pihaknya masih terus memburu DPO tersebut dan saat ini Harun tidak akan bisa tidur nyenyak.
Dikutip dari Kompas.tv, menurut Novel, Firli Bahuri-lah yang seharusnya tidak bisa tidur nyenyak.
Sebab sampai sekarang, KPK di bawah kepemimpinan Firli belum berhasil menangkap Harun Masiku, yang diduga meninggalkan Indonesia sejak Januari 2020.
"Intinya, bahwa tidur nyenyak atau tidak itu bukan urusan Firli.
Harusnya Firli yang tidak boleh tidur nyenyak karena belum tangkap buronan HM sampai sekarang," kata Novel dalam keterangannya, Senin (23/5/2022).
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menawarkan diri untuk membantu mencari buronan Harun Masiku jika memang KPK tidak mampu.
Novel yakin tidak butuh waktu terlalu lama untuk menangkap Harun yang sudah menghilang sejak Januari 2020.
Terkait hal itu, KPK mengajak semua masyarakat yang memang mengetahui keberadaan Harun Masiku (HM) untuk segera melaporkannya agar KPK bisa segera menindaklanjutinya.
Baca juga: Hasanuddin Ibrahim Eks Dirjen Hortikultura Ditahan KPK, Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Pupuk Hayati
"Tak hentinya kami terus mengajak masyarakat, siapa pun, yang betul-betul mengetahui keberadaan HM untuk bisa menyampaikan kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip Kompas.tv, Senin, (23/5/2022).
Ali Fikri menyatakan jika dilaporkan, maka informasi keberadaan Harun Masiku dapat ditindaklanjuti secara konkret.
Sebaliknya apabila sekadar menyampaikan di ruang publik dan bukan kepada penegak hukum, maka dikhawatirkan bakal menghambat proses pelacakan terhadap Harun.
"Agar informasi tersebut bisa segera ditindaklanjuti secara konkret.
Bukan justru menyampaikan di ruang publik yang dikhawatirkan malah akan menghambat proses pelacakan," ucap Ali.
Ali menegaskan KPK berkomitmen untuk menuntaskan seluruh perkara. Karena itu lembaga antirasuah itu tak pernah berhenti mencari keberadaan Harun.
"Khususnya pada kasus dugaan suap pada KPU (Komisi Pemilihan Umum) terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI," katanya.
KPK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai institusi yang punya otoritas untuk bisa memantau pergerakan seseorang di lintas batas negara melalui jalur keimigrasian.
Selanjutnya, KPK telah berkoordinasi dengan Polri sebagai aparat penegak hukum yang memiliki atribut dan fungsi untuk bisa melakukan penangkapan terhadap seorang DPO.
Baca juga: Puji Kepemimpinan KPK Era Firli Bahuri, Mahfud MD Dikritik Eks Pegawai KPK
"Tak hanya itu, KPK telah berkoordinasi dengan banyak lembaga internasional untuk bisa membantu melakukan perburuan DPO HM ini," ujar Ali.
Sebelumnya menurut Novel Baswedan, seharusnya tidak diperlukan waktu yang terlalu lama untuk bisa meringkus Harun Masiku.
Karena itu dia menawarkan bantuan kepada KPK untuk mencari Harun, jika memang lembaga yang dipimpin Firli Bahuri tersebut tidak mampu mencari Harun.
"Bila tidak mampu, bisa minta bantu kami untuk tangkap HM. Saya yakin tidak perlu waktu yang terlalu lama" ujar Novel melalui keterangan Senin, (23/5/2022).
Eks Raja OTT KPK Tahu di Mana Harun Masiku
Sementara mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid menyebut dirinya tahu lokasi buronan eks calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Dikutip dari Tribunnews.com, Harun siap membantu KPK dengan syarat.
"Saya tahu di mana Masiku berada, tinggal saya ambil ini," ujar Harun Al Rasyid, yang kini jadi ASN Polri, Sabtu (21/5/2022).
Harun memberi syarat ke KPK jika ingin bantuan dari dirinya, salah satunya pencabutan SK 652.
Sebagai informasi, SK 652 yang dimaksud ialah SK 652 Tahun 2021 terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menerangkan 75 orang pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk alih status sebagai ASN.
Harun masuk sebagai salah satu orang yang tak lolos TWK.
Baca juga: Pengakuan Putri Saat Ikut Tes TWK KPK: Hanya 1 dari 200 Pertanyaan yang Menyangkut Anti Korupsi
Dia kini menjadi ASN Polri bersama sejumlah mantan pegawai KPK lain, seperti Novel Baswedan.
Kembali soal Harun Masiku. Harun mengatakan dirinya siap menangkap Harun sore ini jika SK itu dicabut.
"SK 652 ini dicabut, sore ini saya bungkus," katanya.
Harun mengatakan KPK juga bisa meminta bantuan ke Kapolri jika ingin bantuannya.
Ia berjanji akan menangkap langsung Harun Masiku jika diperintah oleh Kapolri atas permintaan KPK.
"Tinggal minta bantuan saja ke Kapolri, nanti raja OTT yang akan bungkusin, he... he...," Kata Harun.
Seperti diketahui Harun merupakan politisi PDIP yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri meyakini para buronan KPK tidak bisa tidur dengan nyenyak.
Hal tersebut lantaran tim KPK masih melakukan pengejaran terhadap para tersangka tindak pidana korupsi yang masih buron.
Termasuk tersangka Harun Masiku, buronan KPK dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDIP.
"Saya yakin sampai hari ini dia tidak bisa tidur nyenyak. Karena sampai kapan pun akan dicari oleh KPK. Hanya tunggu waktu dia pasti tertangkap," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/5/2022).
Firli menambahkan, dalam catatannya ada enam tersangka yang masih dikejar oleh tim KPK.
Namun dirinya tidak merinci siapa saja para tersangka tersebut.
"KPK masih mencatat ada beberapa orang yang dicari oleh KPK. Saya tidak menyebut satu per satu. Tapi bukan hanya satu orang, setidaknya masih ada 6 orang yang kita cari," ujar Firli.
Diketahui empat dari enam buronan KPK yakni Harun Masiku, Kirana Kotama, Izil Azhar, dan Surya Darmani.
Baca juga: 500 Hari Berstatus Buronan KPK, Keberadaan Politisi Harun Masiku Masih Jadi Tanda Tanya Besar
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pada 8 Januari 2020.
Penetapan ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah itu terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Harun diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Terhitung sejak 30 Juli 2021, Harun Masiku menjadi buronan internasional.
Itulah berbagai dinamika kala KPK tanggapi tawaran Novel Baswedan tangkap Harun Masiku, dan Eks Raja OTT KPK yang tahu di mana sang DPO berada. (Serambinews.com/Sara Masroni)