Berita Aceh Utara
Selama Tiga Jam, Warga di Aceh Utara Tahan Truk Pengangkut Galian C
Namun, untuk mobil pengangkut galian C tersebut ditahan selama tiga jam dari pukul 09.00 sampai pukul 12.00 WIB.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Disebutkan, 12 desa yang dilintasi truk tersebut, Alue panah, Bumban, Alue Ngom, Madi, Alue Mirah, Tanjong Putoh, Seulunyok, Meunasah Ranto, Meunye Lhee, Keulilee, Desa Mamplan, dan Paya Terbang.
“Kondisi terparah sekarang jalan yang rusak di kawasan desa kami akibat dilintasi truk tersebut,” ungkap Abdul Hamid.
Sementara Itu Imum Mukim Simpang Paya Kecamatan Nibong Abdurrahman kepada Serambinews.com menyebutkan, truk tersebut melintasi kawasan tersebut bukan hanya pada siang tapi juga pada malam hari.
“Tadi pembahasannya belum selesai, karena itu akan dilanjutkan besok pagi untuk diselesaikan,” kata Abdurrahman.
Ditambahkan, jika galian C tersebut legal, warga berharap keuntungan yang diperoleh pengusaha dapat disisihkan untuk memperbaiki jalan kawasan Nibong yang sudah rusak.
“Tapi jika Galian C tersebut ilegal, kami tidak akan mengizinkan truk yang mengangkut galian C itu melintasi jalan kawasan kami,” pungkas Mukim.(*)
Baca juga: Aktivitas Galian C Krueng Baro Pidie Kikis Tiang Jembatan Rangka Baja