Breaking News

Berita Aceh Singkil

Giliran Tujuh Pokja ULP Setdakab Ditahan Kejari, Perkara Korupsi Pengadaan Kapal Singkil 3

Kali ini, ada tujuh tersangka yang ditahan, semuanya merupakan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) Setdakab Aceh Singkil.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Dok Arif
Jaksa menahan tersangka dugaan perkara korupsi pengadaan Kapal Singkil 3 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil, Selasa (24/5/2022). 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil 3 di Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Singkil tahun 2018 pada Selasa (24/5/2022).

Kali ini, ada tujuh tersangka yang ditahan, semuanya merupakan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) Setdakab Aceh Singkil.

"Penetapan tersangka dan penahanan tersangka terhadap tujuh orang sebagai Pokja ULP pengadaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK Afirmasi) tahun anggaran 2018," kata Kajar Aceh Singkil, Muhammad Husaini melalui Kasi Intel, Budi Febriandi.

Tujuh tersangka yang dilakukan penahanan masing-masing adalah, HJ, M, AD, MS, HF, AP, dan EI.

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung 24 Mei sampai 12 Juni 2022," ujar Budi.

Ia menyebutkan, total sudah sembilan tersangka ditahan dalam perkara dugaan korupsi Kapal Singkil 3 tersebut.

Baca juga: Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Singkil 3, Kejari Aceh Singkil Tahan Mantan Kadis Perhubungan 20 Hari

Dua tersangka sebelumnya yang ditahan yakni, EH selaku Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun 2017-2022, yang kini menjabat sebagai Kadis Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Aceh Singkil

Kemudian, T selaku Direktur CV Dewi Shinta yang merupakan rekanan/penyedia pengadaan Kapal Singkil 3.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan alat bukti yang ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh HJ, M, AD, MS, HF, AP, dan EI,” urainya.

“Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana," ujar Budi.

Pengadaan kapal penumpang Singkil 3 di Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil sumber dananya DAK Afirmasi tahun anggaran 2018 senilai Rp 1.186.773.000.

Baca juga: VIDEO Kajari Aceh Singkil Tetapkan Mantan Kadishub Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kapal Singkil 3

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, terjadi kerugian negara sebesar Rp 354.767.413,00.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved