Senin, 27 April 2026

Berita Aceh Singkil

Kadis Pariwisata Ditahan, Ini Tanggapan Bupati Aceh Singkil

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Aceh Singkil, EH ditahan Kejakasaan Negeri Aceh Singkil, Senin (23/5/2022)

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
Serambi Indonesia/Dede Rosadi
EH, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun 2017-2020, yang kini menjabat Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Aceh Singkil masuk ke mobil tahanan, Senin (23/5/2022). 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Aceh Singkil, EH ditahan Kejakasaan Negeri Aceh Singkil, Senin (23/5/2022). 

EH ditahan selama 20 hari kedepan lantaran tersandung perkara korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil 3 saat menjabat Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun 2017-2020. 

Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid menanggapi hal tersebut mengatakan, segera menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Aceh Singkil

"Tugas Kepala Dinas Pariwisata dijalankan oleh pelaksana harian. Untuk Plt (pelaksana tugas) SK-nya tentu diproses dulu BKPSDM," kata Dulmusrid. 

Baca juga: Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Singkil 3, Kejari Aceh Singkil Tahan Mantan Kadis Perhubungan 20 Hari

Sedangkan pengisian jabatan Kepala Dinas Pariwisata definitif sebutnya, dilakukan berbarengan dengan pejabat eselon II lain yang masih dalam proses.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, menahan EH Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun 2017-2020 yang kini menjabat Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Aceh Singkil, Senin (23/5/2022). 

EH ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil 3 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun 2018.

Setelah menjalani pemerikasaan sejak pagi, sekitar pukul 18.00 WIB EH terlihat mengenakan rompi orange ke luar dari kantor Kejari Aceh Singkil, naik mobil tahanan yang telah disiapkan jaksa.

Selanjutnya EH dibawa ke Rutan Cabang Singkil untuk ditahan selama 20 hari kedepan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Muhammad Husaini mengatakan alasan penahanan agar penanganan perkara bisa cepat rampung.

Baca juga: Balas Tudingan Nasir Djamil Soal Empat Pulau Masuk Sumut, MTA: Nihil Konfirmatif dan Tendensius

Kemudian untuk mengantisipasi agar tersangka tidak hilangkan barang buki dan mempengaruhi saksi lain.

"Bisa saja mempengaruhi saksi lain dalam perkara ini, karena masih ada saksi lain yang masih di luar," kata Kajari di dampingi Kasi Pidsus Syahroni Rambe dan Kasi Intel Budi Febriandi.

Sebelumnya Kejari Aceh Singkil, telah menetapkan EH sebagai tersangka korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil 3, Kamis (12/5/2022). 

Sehari sebelumnya tepatnya, Rabu (11/5/2022) Kejari Aceh Singkil, juga sudah menahan T Direktur CV Dewi Shinta selaku rekanan/penyedia pengadaan kapal Singkil 3.

Baca juga: Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut Sudah Mencuat Sejak 2017, Kenapa Sekarang Baru Heboh?

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved