Berita Nasional
Mendagri Kembali Teken Inmendagri Perpanjangan PPKM, Evaluasi Dilakukan Setiap Dua Minggu
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menandatangai Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait dengan perpanjangan PPKM
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Fikar W.Eda| Jakarta
SERAMBINEWS COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menandatangai Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait dengan perpanjangan PPKM yang dilaksanakan setiap 2 minggu sekali.
Pengaturan PPKM Jawa Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022, sedangkan untuk pengaturan PPKM Luar Jawa Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022.
Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku hingga tanggal 6 Juni 2022.
Dirjen Bina Adwil Safrizal menyampaikan bahwa evaluasi PPKM yang dilaksanakan setiap 2 minggu ini menunjukkan kondisi yang semakin membaik.
“Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di Level 1, termasuk Jabodetabek,” pungkas Safrizal.
Baca juga: Hadiri World Economic Forum di Swiss, Menko Airlangga: Saat Ini Momen Emas Berinvestasi di Indonesia
Kondisi yang semakin baik seperti yang diutarakan Safrizal tadi memang terlihat dengan perubahan jumlah daerah yang berada di setiap level.
Untuk wilayah Jawa dan Bali, jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami peningkatan dari yang semula 11 daerah menjadi 41 daerah.
Sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari yang semula 116 daerah menjadi 86 daerah, dan daerah di Level 3 tetap berjumlah 1 daerah (Kab. Pemekasan), serta tidak ada daerah di Level 4.
Perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali juga memiliki kondisi yang sama, yaitu naiknya jumlah daerah yang berada di Level 1 dari yang semula 88 daerah menjadi 170 daerah.
Sedangkan penurunan terjadi pada jumlah daerah di Level 2 dari yang semula 276 daerah menjadi 196 daerah, dan penurunan jumlah daerah di Level 3 dari yang semula 22 daerah menjadi 20 daerah.
Baca juga: Haji Uma Surati Mendagri dan Menkeu Terkait 4 Pulau di Aceh Singkil Masuk Dalam Wilayah Sumut
“Kita terus berharap agar kondisi ini tetap terus berlanjut, walaupun pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang.
Namun bagi kelompok rentan, lansia, yang memiliki komorbid, serta masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.” Ungkap Safrizal ZA
Selain itu, khusus dalam pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali, terdapat penambahan pengaturan terkait dengan jam operasional restoran/rumah makan dan kafe yang mulai beroperasi pada malam hari.
Untuk Level 1, mereka dapat beroperasi hingga pukul 02.00 dengan kapasitas 100 % .