Haji Uma Surati Mendagri dan Menkeu Terkait 4 Pulau di Aceh Singkil Masuk Dalam Wilayah Sumut

Haji Uma, Anggota DPD RI asal Aceh menyurati Menteri Dalam Negeri RI terkait 4 pulau di Aceh Singkil masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara, Senin (23/

Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma 

SERAMBINEWS.COM - H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma, Anggota DPD RI asal Aceh menyurati Menteri Dalam Negeri RI terkait 4 pulau di Aceh Singkil masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara, Senin (23/5/2022)

Surat bernomor 32/10.1/B-01/DPDRI/V/2022 tertanggal 23 Mei 2022 disampaikan Haji Uma kepada Mendagri yang secara tegas menyatakan keberatan terhadap penetapan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021, tanggal 14 Februari 2022.

Haji Uma juga meminta Mendagri untuk membatalkan dan mencabut Keputusan tersebut dan menyelesaikan permasalahan sengketa batas wilayah Aceh dengan Sumatera Utara dengan seadil-adilnya.

“Saya secara tegas menyatakan keberatan terhadap Keputusan tersebut dan meminta Mendagri untuk mencabut dan membatalkan keputusan nomor 050-145, karena keputusan tersebut merugikan Aceh” Ungkap Haji Uma.

Baca juga: Kapuspen Kemendagri Jelaskan Perjalanan Pembahasan 4 Pulau antara Aceh-Sumut

Selain itu, Haji Uma juga menyurati Menteri Keuangan RI sebagai salah satu mitra kerjanya di Komite IV DPD RI

Haji Uma meminta Menteri Keuangan untuk tidak menganggarkan dan/atau membatalkan anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan 4 pulau di Aceh Singkil yang masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara, sebelum permasalahan sengketa wilayah terselesaikan.

“Kita juga telah meminta Menteri Keuangan untuk tidak menganggarkan atau membatalkan anggaran untuk pembangunan 4 pulau tersebut karena terjadi sengketa,” kata Haji Uma

Baca juga: Aksi Muda Mudi di Cafe Tepi Jalan Nodai Syariat Islam, Ini Tanggapan DPRK dan Satpol PP dan WH Pidie

Sebelumnya pada 9 November 2018 lalu Haji Uma juga telah meminta Kemendagri agar tidak asal menyetujui permintaan Provinsi Sumatera Utara terhadap empat pulau di wilayah Aceh Singkil Provinsi Aceh.

Empat pulau itu, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar dan Pulau Mangkir Kecil ke dalam wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan Sudirman menyikapi masuknya empat pulau wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh ke dalam rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumatera Utara.(*)

Baca juga: Balas Tudingan Nasir Djamil Soal Empat Pulau Masuk Sumut, MTA: Nihil Konfirmatif dan Tendensius

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved