Perselingkuhan Polisi dan Polwan Sampai Berhubungan, Briptu Andreas Dipecat dan Bripka Rika Dimutasi

Polda Metro Jaya memastikan bahwa Briptu Andreas telah dipecat dari kepolisian dan Bripka Rika telah dimutasi.

Editor: Faisal Zamzami
kolase Instagram
Terkuak chat perselingkuhan 2 polisi, Istri sah syok lihat video syur suami dan pelakor 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menepis tudingan dua polisi yang terlibat kasus 'Layangan Putus' atau skandal perselingkuhan masih berdinas.

Skandal itu sudah diputus melalui sidang etik Bidang Propam Polda Metro Jaya sejak Oktober 2021.

Keduanya pun masing-masing mendapatkan hukuman PDTH dan Demosi.

Kisah perselingkuhan antara dua anggota kepolisian di Polda Metro Jaya, yakni Briptu A atau Andreas dan Bripka R atau Rika Putri Handayani, belakangan mencuri perhatian publik.

Polda Metro Jaya memastikan bahwa Briptu Andreas telah dipecat dari kepolisian dan Bripka Rika telah dimutasi.

Keputusan tersebut keluar setelah sidang pelanggaran kode etik Polri dan sudah inkrah sejak 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, Briptu Andreas dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara itu, Bripka Rika dikenakan sanksi mutasi yang bersifat demosi.

Rika yang sebelumnya bertugas di Direktorat Lalu Lintas pun kini bertugas di bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.

"Putusan komisi sidang terhadap anggota atas nama Briptu Andreas ini sudah ada. Kemudian putusan terhadap saudari Bripka Rika Putri Handayani ini juga sudah ada. Sudah kami proses, 2021 lalu putusan sidangnya," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

Menurut Zulpan, putusan sidang pelanggaran kode etik Polri terhadap kedua anggota kepolisian tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Kasus perselingkuhan itu sendiri dilaporkan oleh istri dari Briptu Andreas pada 2019 silam.

"Ini kan sebelumya sudah berproses, mulai dari pemeriksaan, kemudian putusan sidang itu 2021 yang Inkrah. Maka artinya sudah berkekuatan hukum tetap baik dari segi etik maupun profesi kepolisian," ungkap Zulpan.

 

 

Salinan putusan sidang etik terhadap Briptu A dan Bripda RPH
Kombes Pol Endra Zulpan menunjukkan salinan putusan sidang etik terhadap Briptu A dan Bripda RPH yang terlibat skandal Layangan Putus PMJ Version.
Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved