Perselingkuhan Polisi dan Polwan Sampai Berhubungan, Briptu Andreas Dipecat dan Bripka Rika Dimutasi

Polda Metro Jaya memastikan bahwa Briptu Andreas telah dipecat dari kepolisian dan Bripka Rika telah dimutasi.

Editor: Faisal Zamzami
kolase Instagram
Terkuak chat perselingkuhan 2 polisi, Istri sah syok lihat video syur suami dan pelakor 

 
Ketika Isty hamil, dia mengendus adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya.

Menurut Isty, Briptu Andreas sempat bepergian keluar kota dengan seseorang yang nomor ponselnya tersimpan dengan nama "Teteh Ayam Penyet" di telepon genggam suaminya.

Beberapa kali Isty juga melihat suaminya mengirimkan kata "sayang" kepada seseorang melalui aplikasi pesan instan. Salah satunya disimpan dengan nama "Security Mall".

Hari demi hari berlalu. Isty yang curiga pun diam-diam mengambil ponsel milik Briptu Andreas yang tergeletak dan merekam seluruh percakapan dengan seseorang yang dinamai "WANITAKU".

Dari situ, ditemukan sejumlah chat mesra antara Briptu Andreas dengan perempuan tersebut.

Terdapat pula foto yang memperlihatkan Briptu Andreas dan perempuan itu bermesraan tanpa busana.

Setelah ditelusuri, Isty pun akhirnya mendapatkan identitas dari perempuan bernama "WANITAKU" itu.

Perempuan yang berhubungan dengan Briptu Andreas tersebut adalah seorang Polwan berinisial Bripka Rika.

Kala itu, Bripka Rika diketahui bertugas sebagai Spri Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Usai mengetahui perselingkuhan itu, Isty akhirnya memberanikan diri menghubungi Bripka Rika dan melabraknya.

Saat itu, Bripka Rika meminta maaf dan mengaku tidak tahu jika Briptu Andreas sudah memiliki istri.

Kisah asmara antara Briptu Andreas dan Bripka Rika nyatanya tidak berhenti sampai disitu.

Kedua polisi itu diketahui Isty masih berhubungan dan bermesraan melalui pesan singkat.

Isty yang geram akhirnya melaporkan suaminya beserta Bripka Rika terkait kasus perselingkuhan pada Desember 2019.

Zulpan membenarkan adanya kasus perselingkuhan antara dua anggota Polda Metro Jaya itu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved