Video
VIDEO Rezky Aditya Dinyatakan Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Diminta Tes DNA
Di mana, hasil putusan tersebut menyatakan Rezky Aditya sebagai ayah biologis Naira Kaemita Sasmita alias Kekey.
SERAMBINEWS.COM - Banding yang diajukan Wenny Ariani telah diputuskan Pengadilan Tinggi Banten dan hasilnya, dimenangkan penggugat.
Di mana, hasil putusan tersebut menyatakan Rezky Aditya sebagai ayah biologis Naira Kaemita Sasmita alias Kekey.
Mendengar hasil putusan tersebut, Wenny Ariani tak kuasa menahan tangisnya.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukun Wenny Ariani, Ferry Aswan.
Ferry Aswan menyebut kliennya bersyukur atas hasil putusan tersebut.
"Ya bener sudah diputus. Alhamdulillah Bu Wenny bersyukur atas putusan ini," kata Ferry dilansir Tribunnews, Selasa (24/5/2022).
"Dari tadi dia masih nangis terus saya kabari berita ini," lanjut Ferry.
Baca juga: Rezky Aditya Sah sebagai Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Citra Kirana Posting Putranya Nangis
Apabila Rezky Aditya tidak menerima hasil putusan tersebut dan meminta kasasi, maka Rezky harus melakukan tes DNA.
"Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Kekey adalah anak biologis Rezky selama Rezky tidak dapat membuktikan bahwa Kekey bukan anak biologisnya," sambung Ferry.
"Seandainya dia nggak terima, dia harus mau tes DNA," tutup Ferry.
Sebagai informasi, Kekey merupakan anak Rezky Aditya dari hubungan tanpa pernikahannya dengan Wenny Ariani.
Pengadilan Tinggi Banten dalam amar putusannya menyatakan seorang anak perempuan bernama Naira Kaemita Tarekat, lahir di Jakarta tanggal 03 Maret 2013 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan No.3174 LT-15032016-0133 tanggal 6 Desember 2016 adalah anak biologis dari Tergugat (Rezky Aditya)/Terbanding selama ia Tergugat/Terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya;
Putusan itu diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Banten Tetapkan Rezky Aditya Ayah Biologis Kekey, Anak dari Wenny Ariani
Putusan itu mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.
Saksi penggugat menyebut anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.