Berita Kutaraja

Kabar Gembira! Sekarang Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Program Rehab Diluncurkan

Kabar gembira untuk para pemegang asuransi BPJS Kesehatan. Kini tunggakan iuran dapat dicicil.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Asisten Deputi Direksi Bidang Perencanaan, Iuran, dan Keuangan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumatera Utara dan Aceh, Idris Halomoan saat temu media wilayah Aceh pada Rabu (25/5/2022), di Kota Banda Aceh. 

Dalam kesempatan itu, Idris turut menyampaikan, berbagai macam inovasi telah dibuat oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan layanan bagi peserta JKN-KIS.

Di antaranya dengan menyediakan kanal-kanal layanan administrasi tanpa tatap muka seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.

Lalu, Voice Interactive JKN (VIKA), Chat Assistant JKN (CHIKA), BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh langsung melalui smartphone masing-masing peserta.

Hingga 30 April 2022, jumlah peserta Program JKN-KIS di wilayah Provinsi Aceh adalah 5.318.108 jiwa (99,44 % dari jumlah penduduk Provinsi Aceh sejumlah 5.347.889 jiwa).

Baca juga: Cara Cicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Daftar di Program Rehab, Ini Syarat dan Ketentuannya

Sementara itu, fasilitas kesehatan yang telah menjalin kerja sama, baik itu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan BPJS Kesehatan di Provinsi Aceh, terdiri atas 625 FKTP meliputi 359 puskesmas, 131 kkinik swasta, 54 klinik TNI/Polri, 77 dokter praktik mandiri, dan 4 dokter gigi.

Sedangkan untuk FKRTL totalnya sebanyak 79 fasilitas, yang terdiri atas 6 rumah sakit dan 11 klinik utama.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved