Berita Kutaraja
Kabar Gembira! Sekarang Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Program Rehab Diluncurkan
Kabar gembira untuk para pemegang asuransi BPJS Kesehatan. Kini tunggakan iuran dapat dicicil.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kabar gembira untuk para pemegang asuransi BPJS Kesehatan. Kini tunggakan iuran dapat dicicil.
Pasalnya, sebagai upaya memberikan kemudahan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam melunasi tunggakan iuran, BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
Program ini ditujukan bagi peserta pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang menunggak lebih dari 3 bulan.
Diharapkan melalui program ini dapat mendorong upaya BPJS Kesehatan dalam menjaga kesinambungan finansial Program JKN-KIS.
Asisten Deputi Direksi Bidang Perencanaan, Iuran, dan Keuangan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumatera Utara dan Aceh, Idris Halomoan menyampaikan, bahwa Program Rehab diharapkan bisa membantu meringankan beban peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan.
Khususnya yang memiliki usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan, untuk dapat dibayarkan secara bertahap melalui mekanisme cicilan.
Baca juga: 3 Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Jika Telat Bayar Iuran, Bisa via WhatsApp hingga Aplikasi Mobile JKN
Status peserta baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalannya telah lunas.
“Melalui program ini diharapkan dapat mempermudah dan meringankan beban peserta dalam melunasi tunggakan iuran JKN-KIS nya,” kata Idris.
“Terkhusus bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran yang sangat besar sehingga peserta lebih ringan dalam membayar iuran dan status peserta dapat segera aktif agar dapat menikmati kembali pelayanan kesehatan, jika sewaktu-waktu dibutuhkan,” lanjut Idris pada kegiatan temu media wilayah Aceh, Rabu (25/5/2022), di Kota Banda Aceh.
Idris menjelaskan, untuk mengikuti mekanisme cicilan melalui Program Rehab tersebut, peserta Program JKN-KIS dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
Untuk pendaftaran melalui Mobile JKN, nantinya akan muncul simulasi tagihan pembayaran bertahap sesuai dengan pemilihan jangka waktu pembayaran yang dipilih oleh peserta.
“Peserta JKN-KIS bisa menentukan sendiri jangka waktu pembayaran dengan minimal 2 bulan dan maksimal setengah dari total bulan menunggak,” urai dia.
Baca juga: Ini Nilai Denda Jika Telat Bayar BPJS Kesehatan, Lengkap Cara Cek di Aplikasi Mobile JKN
“Untuk waktu pendaftaran program ini bisa dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan,” sebutnya.
“Semoga kehadiran program ini dapat membantu peserta JKN-KIS yang kartunya tidak aktif karena terkendala dalam hal pembayaran iuran,” ujar Idris.
Dalam kesempatan itu, Idris turut menyampaikan, berbagai macam inovasi telah dibuat oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan layanan bagi peserta JKN-KIS.
Di antaranya dengan menyediakan kanal-kanal layanan administrasi tanpa tatap muka seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
Lalu, Voice Interactive JKN (VIKA), Chat Assistant JKN (CHIKA), BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh langsung melalui smartphone masing-masing peserta.
Hingga 30 April 2022, jumlah peserta Program JKN-KIS di wilayah Provinsi Aceh adalah 5.318.108 jiwa (99,44 % dari jumlah penduduk Provinsi Aceh sejumlah 5.347.889 jiwa).
Baca juga: Cara Cicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Daftar di Program Rehab, Ini Syarat dan Ketentuannya
Sementara itu, fasilitas kesehatan yang telah menjalin kerja sama, baik itu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan BPJS Kesehatan di Provinsi Aceh, terdiri atas 625 FKTP meliputi 359 puskesmas, 131 kkinik swasta, 54 klinik TNI/Polri, 77 dokter praktik mandiri, dan 4 dokter gigi.
Sedangkan untuk FKRTL totalnya sebanyak 79 fasilitas, yang terdiri atas 6 rumah sakit dan 11 klinik utama.(*)