BPJS Kesehatan
3 Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Jika Telat Bayar Iuran, Bisa via WhatsApp hingga Aplikasi Mobile JKN
Berapa denda yang dikenakan jika telat membayar BPJS Kesehatan mandiri? Simak juga begini cara cek denda BPJS Kesehatan via WA hingga aplikasi JKN.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
3 Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Jika Telat Bayar Iuran, Bisa via WhatsApp hingga Aplikasi Mobile JKN
SERAMBINEWS.COM - Berapa denda yang dikenakan jika telat membayar BPJS Kesehatan? Simak juga begini cara cek denda BPJS Kesehatan jika telat bayar iuran, bisa via WhatsApp (WA) hingga aplikasi mobile JKN.
Seringkali bagi sebagian orang lupa membayar iuran, salah satunya adalah iuran BPJS Kesehatan mandiri.
Jika telah membayar iuran BPJS Kesehatan mandiri, apakah orang tersebut dikenakan denda nantinya?
Lalu apakah bisa kita mengecek denda iuran BPJS Kesehatan secara online dan bagaimana caranya?
Bagi Anda yang bertanya-tanya mengenai hal tersebut, tidak perlu khawatir.
Pasalnya, di dalam artikel ini mengulas tuntas soal denda jika telat membayar BPJS Kesehatan dan cara cek dendanya melalui aplikasi mobile JKN.
Baca juga: Ini Nilai Denda Jika Telat Bayar BPJS Kesehatan, Lengkap Cara Cek di Aplikasi Mobile JKN
Bagi masyarakat yang jadi peserta BPJS Kesehatan mandiri, setiap bulannya diwajibkan untuk membayar iuran.
Ada pinalti berupa bagi peserta yang terlambat membayar kewajiban iuran (denda BPJS Kesehatan).
Dilansir dari Kompas.com, peserta mandiri diharuskan membayar iuran BPJS Kesehatan selambatnya tanggal 10 setiap bulannya.
Peserta mandiri merujuk pada peserta yang membayar iurannya sendiri.
Peserta mandiri bukan merupakan pekerja penerima upah di mana iuran dibayarkan perusahaan pemberi kerja, maupun penerima bantuan yang iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah.
Di setiap kelasnya, iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda.
Baca juga: Cara Konsultasi ke Psikiater Menggunakan BPJS Kesehatan, Biayanya Gratis, Begini Prosedurnya
Untuk besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru:
- Iuran Kelas III BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 (Rp 42.000 dikurangi dengan subsidi pemerintah Rp 7.000)
- Iuran Kelas II: Rp 100.000 Iuran
- Kelas I: Rp 150.000