Kronologi Mantan Sekdis Bina Marga Bener Meriah Ditangkap di Ciamis, Ami Aristoni Buron 4 Tahun
Buron selama 4 tahun sejak tahun 2018, tervonis kasus korupsi di Aceh ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa barat di Ciamis.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM - Buron selama 4 tahun sejak tahun 2018, terpidana kasus korupsi di Aceh ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Ciamis.
Buronan bernama Ami Aristoni (44) mantan Sekretaris Dinas Bina Marga Cipta Karya Bener Meriah, Provinsi Aceh tersebut ditangkap tim gabungan dari Kejagung, Kejati Jabar dan Kejari Ciamis.
Ami Aristoni merupakan terpidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana rumah ibadah di Kabupaten Bener Meriah tahun anggaran 2013 dengan nilai anggaran Rp10 miliar.
Dia ditangkap saat bersembunyi di kawasan Jalan Raya Ciamis Banjar, Warung Jeruk, Kabupaten Ciamis pada Selasa (24/5/2022) pagi.
Selama ini dia tinggal di rumah kontrakannya di Kampung Warung Jeruk Dusun Sumur Bandung Rt 24 RW 07 Desa Karangkamulyaan Cijeunjing, kabupaten Ciamis.
Dikutip Serambinews.com dari TribunJabar, Tervonis kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara tersebut diciduk tim gabungan dari Kejagung RI dan Kejari Ciamis setelah buron selama 4 tahun sejak tahun 2018.
Ami Aristoni ditangkap saat sedang mengolah kebun sebagai petani tak jauh di belakang rumah kontrakan yang berada dekat pos ronda sisi Jalan Raya Ciamis-Banjar sekitar 50 meter dari RM Warung Jeruk tersebut.
Yang bersangkutan merupakan DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah sejak 2018.
Baca juga: KPK Tahan Irfan Kurnia Saleh, Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Helikopter AW-101 Sejak 2017
Baca juga: Kejari Tahan Eks Kadis Perhubungan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal
“Kejadiannya sekitar pukul 10.00 siang. Waktu kami ke lokasi, yang bersangkutan sudah dibawa oleh petugas dari Kejaksaan Agung dan Kejari Ciamis. Yang tinggal di rumah hanya istri dan anaknya perempuan usia sekitar 15 tahun,” ujar Kades Karangkamulyan, Uus “Jalu” Uswandi kepada Tribun Selasa (24/5).
Warga asal Aceh tersebut tinggal di Kampung Warung Jeruk Dusun Sumur Bandung Karangkamulyaan tersebut, menurut Uus, sejak September 2021, sekitar 9 bulan lalu.
Mengontrak sebuh rumah di sisi jalan besar jalan nasional jalur selatan Jalan Raya Ciamis-Banjar.
“Sekitar 50 meter dari RM Warung Jeruk samping pos ronda,” jelasnya.
Keluarga tersebut cukup dekat dengan masyarakat, bahkan bisa bertani di kebun dekat rumah yang dikontraknya tersebut.
“Tadi ditangkapnya juga sedang lagi bertani,” ungkap Uus.