Info Aceh Tengah
Bupati Aceh Tengah Kembali Dorong Penegerian UGP, Sinyalir Ada Pihak tak Ingin Kampus Ini Jadi PTN
Ya bekerja maksimal dan profesional dalam menjalankan proses penegerian Universitas Gajah Putih atau UGP.
Penulis: Romadani | Editor: Mursal Ismail
Bupati berharap dalam sisa masa kepemimpinannya ini mampu melahirkan UGP menjadi Universitas Negeri, sebagaiman telah lama di cita-citakan masyarakat Aceh Tengah.
Pemkab Aceh Tengah telah menempuh berbagai cara untuk Percepatan proses Penegerian.
"Kita akui tidak mudah untuk menegerikan kampus swasta yang dulunya milik Pemerintah Daerah ini.
Untuk mewujudkan universitas negeri pun harus mencukupi beberapa syarat agar masuk kualifikasi sebagai kampus negeri," katanya.
Baca juga: Mata Kuliah Ilmu Budaya Gayo Mulai Diajarkan di Universitas Gajah Putih Takengon
Jika UGP benar-benar bisa berubah statusnya menjadi negeri, kata Bupati, bisa berdampak positif dari berbagai sisi terhadap masyarakat maupun civitas akademika.
"Sebut saja kualitas pendidikan, tenaga pengajar, hingga akreditas kampus serta fasilitas akan lebih memadai.
Jangan ada ego sektoral dan keinginan menguasai kampus tersebut secara pribadi lagi, agar penuntasan masalah ini dapat menjadi prioritas yang segera terselesaikan," ujar Shabela.
Seperti diketahui, persyaratan kelengkapan usulan perubahan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi perguruan tinggi Negeri (PTN), yaitu surat permohonan kepada Mendikbud.
Selain itu, juga kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti).
Baca juga: Akademisi Unsyiah dan Universitas Gajah Putih Ikuti FGD Penyelamatan Ekosistem Danau
Di samping itu, ada Akta Notaris Pendirian Yayasan, Surat Keterangan (SK) Pengesahan Akta Pendirian Yayasan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Berikutnya SK Pendirian Perguruan Tinggi, SK Pembukaan dan SK Perpanjangan Program Studi (Prodi), naskah akademik usulan perubahan status menjadi PTN.
Hal ini sesuai dengan sistematika terlampir dan statuta.
Persyaratan lainnya, menunjukan daftar aset, sarana dan prasarana yang sudah dihitung oleh akuntan publik.
Kemudian daftar sumber daya manusia (SDM), seperti dosen dan tenaga administrasi serta penunjang akademik tetap yayasan.
Selanjutnya, surat pernyataan dosen dan tenaga administrasi serta penunjang akademik bahwa menyetujui perubahan status menjadi PTN dalam format terlampir.
Ditambah pernyataan dukungan pemerintah daerah (Pemda) atau provinsi atau kabupaten/kota, DPRD, yayasan, dan tokoh masyarakat.
Kemudian surat pernyataan yayasan tentang kesediaan pelimpahan aset dalam bentuk akta notaris.
Berikutnya telah tersedianya fasilitas lahan dengan tanah bersertifikat seluas 30 hektare (Ha) untuk memuluskan langkah penegerian Universitas Gajah Putih. (*)