Selebriti

Maudy Ayunda dan Jesse Choi Nikah Bukan Hanya Bekal Cinta, Ini Deretan Bukti Rumitnya Syarat

dia akhirnya mengakhiri masa lajangnya di usia 27 tahun dengan pria pujaan hatinya, Jesse Jiseok Choi atau Jesse Choi.

Editor: Nur Nihayati
Instagram @maudyayunda
Dekorasi pernikahan maudy ayunda 

Selain itu, lamanya pengurusan dokumen syarat sah nikah beda negara tergantung pada kinerja kantor kedutaan besar (kedubes) dan bagian urusan imigrasi lainnya.

Oleh karenanya, bagi calon pengantin beda negara harus mempersiapkan dokumen persyaratan nikah sedari jauh hari agar waktunya tidak mepet.

Sebab, jika syarat sah nikah ini belum terpenuhi semua maka pernikahan sulit dilaksanakan.

Sedikit berbeda dengan syarat nikah sesama negara Indonesia.

Berikut dokumen syarat nikah yang harus disiapkan calon pengantin beda negara, dikutip dari situs resmi Indonesia.go.id

Dokumen persyaratan nikah untuk Warga Negara Asing (WNA)

* Certificate of No Impediment (CNI) alias surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI.

Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, seperti kedubes.

* Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal calon mempelai WNA.

* Fotokopi paspor.

* Fotokopi akta kelahiran diperlukan sebagai syarat nikah.

* Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin.

* Akta Cerai jika sudah pernah kawin.

* Akta Kematian pasangan kawin bila meninggal.

* Surat keterangan domisili saat ini diperlukan untuk persyaratan nikah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved