Selebriti
Maudy Ayunda dan Jesse Choi Nikah Bukan Hanya Bekal Cinta, Ini Deretan Bukti Rumitnya Syarat
dia akhirnya mengakhiri masa lajangnya di usia 27 tahun dengan pria pujaan hatinya, Jesse Jiseok Choi atau Jesse Choi.
* Pasfoto 2×3 empat lembar dan 4×6 empat lembar.
* Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan mualaf jika sebelumnya beragama non-Muslim.
Untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing syarat sah nikah yang harus dipenuhi sebagai berikut:
* Akta kelahiran terbaru asli.
* Fotokopi kartu identitas dari negara asal.
* Fotokopi paspor.
* Bukti tempat tinggal atau surat domisili,bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik.
* Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan.
Perlu dicatat, semua dokumen persyaratan nikah tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah yang telah disumpah.
Kemudian dokumen syarat nikah juga harus dilegalisir oleh kedutaan negara calon mempelai WNA yang ada di Indonesia.
Dokumen persyaratan nikah untuk WNI
Syarat nikah untuk calon mempelai WNI yang akan menikah dengan WNA hampir mirip dengan dokumen persyaratan pernikahan satu negara, yaitu:
* Surat pengantar RT dan RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan.
* Formulir N1, N2, dan N4 dari kantor pemerintah kelurahan dan kecamatan.
* Formulir N3 khusus yang menikah di KUA.
* Surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai.
* Fotokopi KTP merupakan syarat sah nikah.
* Fotokopi Akta Kelahiran.
* Data orangtua calon mempelai.
* Fotokopi Kartu Keluarga (KK) tentu menjadi persyaratan nikah.
* Buku nikah orangtua, hanya untuk anak pertama.
* Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan.
* Pasfoto 2×3 empat lembar dan 4×6 empat lembar.
* Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) terakhir.
* Prenup atau perjanjian pranikah.
Selain dokumen persyaratan nikah di atas, calon mempelai WNI juga harus mempersiapkan dokumen syarat nikah lain yang akan diminta oleh kedutaan asing dari negara asal mempelai WNA, yakni:
* Akta kelahiran asli dan fotokopi.
* Fotokopi KTP.
* Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari Kelurahan.
* Fotokopi prenup (jika ada).
Demikian dokumen persyaratan nikah bagi WNI yang akan menikah dengan WNA atau beda negara.
Diharapkan tulisan ini membantu untuk mengetahui apa saja syarat nikah dan syarat sah nikah beda negara.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Maudy Ayunda dan Jesse Choi Nikah Tak Hanya Bekal Cinta, Deretan Bukti Rumitnya Syarat Dipenuhi,