Breaking News

Berita Aceh Tamiang

Terobos Jalur Gajah, Pilar Batas Antara Aceh Tamiang - Langkat Mulai Dipasang

Tim yang dipimpin Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Sugiarto ini harus berjalan kaki menerobos hutan kurang lebih 600 meter dan...

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Sugiarto (dua kiri) menyaksikan pemasangan PBA di perbatasan Aceh Tamiang dengan Langkat, Rabu (25/5/2022). 

PBU ini juga akan memperjelas bentuk perizinan, sehingga tidak terjadi kesalah-pahaman.

Diketahui, tensi ketegangan sempat terjadi pasca-terbitnya putusan Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara tentang kepemilikan lahan 1.100 hektare atas nama pribadi Bukhary.

Padahal sesuai Permendagri 28/2020, kawasan yang divonis itu itu merpakan wilayah administratif Aceh, sehingga tidak ada kewenangan PN Stabat. (*)

Baca juga: Sikapi Putusan Sita PN Stabat, Bupati Aceh Tamiang Mursil Sarankan Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved