Berita Aceh Barat
Aceh Barat Sediakan Lahan 1.682 Ha Untuk Eks Kombatan GAM dan Korban Konflik
Bupati Aceh Barat H Ramli MS membuka kegiatan penyuluhan redistribusi tanah Hak Kepemilikan Bersama (HKB) kategori III Kabupaten Aceh Barat tahun 2022
MEULABOH - Bupati Aceh Barat H Ramli MS membuka kegiatan penyuluhan redistribusi tanah Hak Kepemilikan Bersama (HKB) kategori III Kabupaten Aceh Barat tahun 2022 untuk mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Tahanan Politik (Tapol) Amnesti, dan korban konflik yang dilaksanakan di Aula Bappeda di Meulaboh, Rabu (25/5/2022).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat tersebut merupakan tahapan awal dari serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemberian tanda bukti hak (sertifikat) tanah yang nantinya akan diserahkan kepada para mantan kombatan GAM, Tapol Amnesti, serta korban konflik di Aceh Barat dengan hak kepemilikan bersama atas beberapa bidang tanah masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu.
"Ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Aceh Barat dalam usaha mewujudkan butir-butir MoU Helsinki yakni menyediakan tanah pertanian kepada mantan kombatan, tahanan politik yang memperoleh amnesti, dan korban konflik sebagai bentuk reintegrasi dan pemulihan penghidupan," ujar Ramli MS.
Dikatakan, seluas 1.070,70 ha lahan akan diberikan kepada warga korban konflik dan kurang mampu sebanyak 536 orang.
Sisanya sekitar 612 ha akan diberikan kepada eks kombatan dan narapidana politik sebanyak 306 orang.
Jadi, totalnya mencapai 1.682 hektare.
Ia mengatakan, redistribusi tanah tersebut sebenarnya sudah dimulai sejak dirinya menjabat sebagai Bupati Aceh Barat pada periode pertama lalu.
Baca juga: Komisi I DPRA Usulkan Tanah di Tenggulun untuk Mantan Kombatan GAM Aceh Tamiang
Baca juga: Tahun 2022 Pemerintah Alokasikan 8.000 Ha Tanah untuk Mantan Kombatan GAM
Namun, ada beberapa hal teknis yang membuat implementasinya menjadi sedikit terhambat.
Namun demikian, pihaknya terus mendorong agar realisasi amanat dari MoU Helsinki itu dapat segera diwujudkan bagi masyarakat Aceh Barat secara menyeluruh.
Untuk itu, kata dia, perlu adanya komunikasi dan koordinasi yang baik dari seluruh stakeholder sehingga redistribusi tanah hak kepemilikan bersama ini bisa segera dilaksanakan.
"Kami terus mendorong semua pihak terkait agar mempercepat pelaksanaan tahapan-tahapan redistribusi tanah ini, hingga akhirnya masyarakat bisa segera menerima sertifikat tanah dan memanfaatkannya sebagai sumber pendapatan dalam meningkatkan kesejahteraan," tuturnya.
Ia berharap lahan yang akan diberikan nanti bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kemakmuran masyarakat khususnya bagi para kombatan, tapol amnesti, serta korban konflik.
“Jangan sampai lahan ini nanti dijual untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Disamping itu, Ramli MS juga mengatakan Pemkab Aceh Barat juga telah menerbitkan surat keputusan Bupati Aceh Barat nomor 128 dan nomor 129 tahun 2022 terkait lokasi calon obyek dan subyek redistribusi tanah hak kepemilikan bersama Aceh Barat tahun 2022, yang diharapkan dapat mempercepat proses dan rangkaian kegiatan redistribusi tanah di Aceh Barat.
Rampung Tahun 2022
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/penyuluhan-redistribusi-lahan.jpg)