Breaking News

BKN Ungkap Ratusan CPNS Mengundurkan Diri karena Gaji Terlalu Kecil, Berapa Daftar Nominalnya?

SERAMBINEWS.COM -  Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengundurkan diri karena tidak terima melihat kecilnya gaji dan tunjangan sebagai PNS.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
Kolase Serambinews / Dok Tribun Jabar dan Pixabay Mohamad Trilaksono
Ilustrasi - BKN ungkap ratusan CPNS mengundurkan diri karena gaji terlalu kecil, berapa daftar nominalnya? 

SERAMBINEWS.COM -  Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengundurkan diri karena tidak terima melihat kecilnya gaji dan tunjangan sebagai PNS.

Hal tersebut dianggap tak selaras dengan ekspektasi para CPNS yang memutuskan mengundurkan diri ini.

Hal itu dibenarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), keputusan yang diambil para CPNS ini untuk mengundurkan diri menimbulkan kerugian negara.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, Kerja Sama BKN Satya Pratama mengungkapkan ada CPNS yang kaget melihat gaji dan tunjangan sebagai PNS.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Satya saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Satya mengatakan, CPNS yang sebenarnya sudah lulus itu merasa gaji sebagai PNS yang ditawarkan terlalu kecil dan tak selaras dengan ekspektasi mereka.

"Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," ucapnya.

Baca juga: Cara Jalankan Bisnis Sampingan untuk Cari Pendapatan Tambahan, Milenial Generasi Sandwich Wajib Coba

Satya menyayangkan langkah mereka yang mengundurkan diri.

Seharusnya, kata Satya, para peserta CPNS mencari informasi seperti jumlah gaji dan tunjangan terlebih dahulu sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi.

"Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar," imbuh Satya.

Sebelumnya, BKN mengungkapkan ratusan CPNS yang mengundurkan diri itu merugikan pemerintah.

Pasalnya, formasi instansi yang seharusnya terisi, kini menjadi kosong. Selain itu, biaya yang digelontorkan oleh negara saat CPNS melakukan proses seleksi cukup besar.

Akibat merugikan negara, Satya menekankan para CPNS yang mengundurkan diri akan disanksi.

Berdasarkan Pasal 54 Ayat 2 Permen PanRB Nomor 27 Tahun 2021, dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, maka akan disanksi.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," tuturnya.

Baca juga: Tips Jualan Online Laris dan Cepat Laku, Bukan Hanya Posting Produk di Status WhatsApp

Satya memaparkan beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing. Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta.

Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.

"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta,” imbuh Satya.

“Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," sambungnya.

Berdasarkan data yang diterima dari Satya, ada 105 orang yang mengundurkan diri. Sementara peserta yang lulus CPNS 2021 mencapai 112.514 orang.

Baca juga: Tips Menabung Paling Mudah: Pelajar, Freelancer Milenial sampai Karyawan UMR Boleh Coba

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi yang CPNS-nya menjadi paling banyak mengundurkan diri, yakni 11 orang.

Berapa Daftar Nominal Gaji PNS?

Besaran gaji pokok ASN atau PNS berbeda-beda sesuai jenis golongannya.

Rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com seperti berikut ini:

PNS Golongan I

Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800

Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900

Ic) Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500

Id) Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500

PNS Golongan II

IIa) Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600

IIb) Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300

IIc) Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000

IId) Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000

PNS golongan III

IIIa) Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400

IIIb) Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600

IIIc) Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400

IIId) Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000

PNS golongan IV

IVa) Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta

IVb) Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500

IVc) Rp3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900

IVd) Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700

IVe) Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200

Baca juga: Cara Buat Startup Sukses, Calon Founder Muda Harus Persiapkan Ini

Baca juga: BKN Catat Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Adakah Peserta dari Aceh? Ini Rincian Instansinya

Demikian daftar nominal gaji ASN menanggapi fenomena ratusan CPNS mengundurkan diri karena gaji yang dianggap terlalu kecil. (Serambinews.com/Sara Masroni)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved