Gaji Kecil Jadi Alasan Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Kini Terancam Blakclist dan Denda Rp 100 Juta
Namun kini, ratusan CPNS yang telah mengundurkan diri tersebut terancam sanksi blacklist dalam seleksi penerimaan CASN selanjutnya.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," imbuh Satya.
Rincian Peserta CPNS yang mengundurkan diri
Berikut selengkapnya rincian sebaran data 105 peserta yang mengundurkan diri dari seleksi CPNS 2021.
Kementerian/Lembaga
- Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi: 1 orang
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara: 1 orang
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 2 orang
- Kementerian Perhubungan: 11 orang
- Kementerian Kesehatan: 2 orang
- Badan Intelijen Negara: 1 orang
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme: 1 orang.
Pemerintah daerah di Jawa
- Pemerintah Kabupaten Bantul = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Magelang = 1 orang
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur = 5 orang
- Pemerintah Kabupaten Gresik = 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Bangkalan = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Banyuwangi = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Jember = 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Lamongan = 1 orang
- Pemerintah Kota Blitar = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Bogor = 4 orang
- Pemerintah Kabupaten Bekasi = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Garut = 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Kuningan = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Indramayu = 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Majalengka = 6 orang
- Pemerintah Kabupaten Pangandaran = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Pandeglang = 3 orang
- Pemerintah Kota Serang = 2 orang
Pemerintah daerah di Sulawesi
- Pemerintah Kabupaten Poso = 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Sigi = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Morowali Utara = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Muna = 1 orang
- Pemerintah Kota Tidore Kepulauan = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Bone Bolango = 1 orang
- Pemerintah Kota Tomohon = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe = 1 orang
Baca juga: Mundur dari CPNS Denda Rp 100 Juta
Pemerintah di Sumatera
- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Tulang Bwang = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Lampung Timur = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Pesawaran = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Landak = 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Banyuasin = 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Belitung = 1 orang
- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat = 6 orang
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Bintan = 4 orang
- Pemerintah Kabupaten Karimun = 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Natuna = 1 orang
- Pemerintah Kota Subulussalam = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu = 1 orang.
Pemerintah daerah di Kalimantan
- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau = 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Tapin = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara = 4 orang
- Pemerintah Kabupaten Berau = 1 orang
- Pemerintah daerah di Nusa Tenggara
- Pemerintah Kabupaten Lombok Utara = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Belu = 1 orang
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gaji Kecil Bikin Ratusan CPNS Mundur, Kini Mereka Dihantui Sanksi "Blacklist" dan Denda hingga Ratusan Juta