Gaji Kecil Jadi Alasan Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Kini Terancam Blakclist dan Denda Rp 100 Juta

Namun kini, ratusan CPNS yang telah mengundurkan diri tersebut terancam sanksi blacklist dalam seleksi penerimaan CASN selanjutnya.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Kolase Serambinews / Dok Tribun Jabar dan Pixabay Mohamad Trilaksono
Ilustrasi - Ratusan CPNS 2021 menyatakan mengundurkan diri karena gaji terlalu kecil. 

Sebagai seorang CPNS, semestinya mereka telah mencari informasi terlebih dulu, seperti gaji dan tunjangan, sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi.

Terancam sanksi blacklist

Mundurnya para CPNS ini pun dinilai telah membuat negara rugi.

Sebab, formasi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong.

"Merugikan pemerintah karena formasi yang harusnya diisi kosong, dan biaya yang dikeluarkan (negara) cukup besar," ujar Satya saat dimintai konfirmasi oleh Kompas.com, Kamis (26/5/2022) kemarin.

Atas hal tersebut, pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada mereka.

Ketentuan mengenai sanksi itu, tegas Satya, telah diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Penday

Melansir Kompas.com, di dalam pasal yang disebutkan oleh Satya tersebut, ditegaskan bahwa setiap pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai namun menyatakan mundur, akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," kata Satya.

Denda ratusan juta

Di samping blacklist, mereka yang mundur juga akan mendapatkan sanksi berupa denda dari masing-masing instansi yang mereka lamar.

Besarnya denda berbeda-beda untuk setiap instansi.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) misalnya, mewajibkan kepada mereka yang telah dinyatakan lolos tapi mengundurkan diri, untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Baca juga: BKN Ungkap Ratusan CPNS Mengundurkan Diri karena Gaji Terlalu Kecil, Berapa Daftar Nominalnya?

Sementara pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved