Opini
Urgensi Qanun KTR
Organisasi kesehatan dunia dan berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan tanggal 31 Mei sebagai Hari Tanpa Tembakau
Data pada bidang Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyebutkan saat ini sudah 28 Provinsi dengan 103 Kabupaten/ Kota di Indonesia telah memiliki Perda/Pergub/Perbup/ Perwal/Surat Edaran tentang kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.
Dimana dalam data tersebut terdapat sebagian kecil kabupaten/kota di Aceh yang telah menetapkan qanun atau Perbup/ Perwal tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Secara umum penetapan Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat rokok, dan secara khusus tujuan penetapan KTR adalah untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, aman dan nyaman, memberikan perlindungan bagi masyarakat bukan perokok, menurunkan angka perokok, mencegah perokok pemula dan melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (Napza).
Kebijakan penerapan Kawasan Tanpa Rokok ini telah berhasil dilaksanakan di Negara-negara besar dan telah berkembang karena didukung oleh masyarakatnya yang menyadari haknya untuk dapat menghirup udara bersih dan sehat di sekitarnya.
Keberhasilan itu juga karena didasari pada prinsip Kawasan Tanpa Rokok, yaitu asap rokok orang lain mematikan; Tidak ada batas aman bagi paparan asap rokok orang lain; Setiap warga negara wajib dilindungi secara hukum dari paparan asap rokok orang lain; Setiap pekerja berhak atas lingkungan tempat kerja bebas dari asap rokok orang lain; Hanya lingkungan tanpa asap rokok 100 % yang memberi perlindungan penuh bagi masyarakat; dan Pembuatan ruang merokok dengan ventilasi/ filtrasi udara tidak efektif.
Berdasarkan prinsip Kawasan Tanpa Rokok tersebut maka pemerintah Indonesia menetapkan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 yang harus diimplementasikan dalam Peraturan Daerah (Qanun) yang mengatur KTR yaitu pada, Fasilitas Kesehatan; Tempat proses belajar mengajar; Tempat anak bermain; Tempat ibadah; Angkutan umum; Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan seperti halte dan ruang tunggu terminal.
Pada kantor pemerintahan di daerah pelaksanaan KTR dibebankan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah masing-masing baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Di samping itu agar pelaksanaan KTR bisa berhasil dengan baik, maka perlu diberi kesempatan yang sangat luas kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif melakukan pengawasan dan pemberian bimbingan serta penyuluhan atau penyebarluasan data dan informasi tentang dampak bahaya rokok bagi kesehatan.
Dengan demikian sekaranglah saatnya bagi kita semua sebagai bagian dari masyarakat dunia untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok sebagai upaya untuk menyehatkan dan menyejahterakan masyarakat atau mewujudkan masyarakat madani.
Dan bagi pemerintah Aceh perlu secara serius dan tegas mengupayakan adanya qanun Kawasan Tanpa Rokok baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Aceh.
Mari dengan momen Hari Tanpa Tembakau Sedunia ini kita ciptakan masyarakat Aceh yang sehat dan bebas dari asap rokok yang sangat membahayakan kesehatan.
Qanun Kawasan Tanpa Rokok merupakan salah satu cara yang sangat efektif untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari paparan asap rokok dan melindungi masyarakat umum dari efek asap rokok.
Dengan penerapan KTR secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama terkendalinya faktor risiko penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok dan meningkatkan budaya masyarakat dalam berperilaku bersih dan sehat.
Selain itu, juga akan dapat meningkatkan citra (pandangan) dari masyarakat umum terhadap pemerintah daerah dengan meningkatnya kedisiplinan dan kepatuhan pada peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah.
Sementara itu dari aspek lingkungan, penerapan KTR akan berdampak pada meningkatnya kualitas udara yang bersih untuk dinikmati oleh semua masyarakat.
Selanjutnya dalam bidang ekonomi akan dapat meningkatkan ekonomi keluarga karena berkurangnya belanja untuk rokok terutama pada keluarga miskin.
Baca juga: Kakankemenag Galus Disambut Tarian Didong Nalo dan Peusijuek di Gayo Lues
Baca juga: Balas Korea Utara, Amerika Serikat dan Jepang Luncurkan Jet Tempur di Atas Laut Jepang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/m-zubair-sh-mh-kepala-dinas-komunikasi-informatik.jpg)