Berita Langsa
Ini Prosedur Pemotongan Hewan di Rumah Potong Hewan, Terkait Wabah PMK Serang Sapi di Langsa
Prosedur pemotongan di RPH pada daerah wabah atau tertular PMK disebutkan sebagai berikut:
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Prosedur pemotongan di RPH pada daerah wabah atau tertular PMK disebutkan sebagai berikut:
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kepala Kepala DPPKP Langsa, Banta Ahmad SSt P mengatakan, terkait terpaparnya wabah PMK terhadap hewan peliharan jenis sapi, kerbau, dan kambing di Kota Langsa, pemotongan hewan tersebut harus mengacu Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022).
Tentang prosedur pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) dan pemotongan bersyarat, dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku.
Pedoman pemotongan hewan di daerah wabah, terancam dan bebas PMK di RPH-R.
Prosedur pemotongan di RPH pada daerah wabah atau tertular PMK disebutkan sebagai berikut:
Baca juga: Ternak di Aceh Tenggara Bebas dari Virus PMK
Poin (a), bupati/wali kota menetapkan atau menunjuk RPH sebagai tempat pemotongan hewan.
Poin (b), penempatan dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk.
Poin (c), hewan yang masuk RPH harus disertai dengan SKKH/SV.
Poin (d), pelaksanaan pemeriksaan antemortem dan postmortem oleh dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan berwenang.
Poin (e), dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk memastikan kesehatan hewan melalui pemeriksaan antemortem dan dilakukan maksimal 12 jam sebelum dipotong.
Poin (f), RPH dilengkapi dengan fasilitas perebusan kepala, jeroan, kaki, ekor/buntut dan tulang, fasilitas penggaraman kulit serta memiliki penampungan/penanganan limbah.
Poin (g), perlakuan terhadap karkas dan jeroan, yaitu pertama, dilakukan pemisahan kelenjar getah bening/limfoglandula (deglanding), pelayuan, pemeriksaan pH, dan pemisahan tulang dari daging (deboning).
Kepala, jeroan, kaki, ekor/buntut dan tulang harus direbus dalam air mendidih minimal selama 30 menit atau Daging, kepala, jeroan, kaki, ekor/buntut dan tulang harus direbus dalam air mendidih minimal selama 30 menit.
Poin (h), pembersihan dan desinfeksi harus dilakukan setiap hari pada kandang penampungan dan jalur penggiringan (gangway).