Berita Langsa

Ini Prosedur Pemotongan Hewan di Rumah Potong Hewan, Terkait Wabah PMK Serang Sapi di Langsa 

Prosedur pemotongan di RPH pada daerah wabah atau tertular PMK disebutkan sebagai berikut:

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kepala Kepala DPPKP Langsa, Banta Ahmad S StP. 

Prosedur pemotongan di RPH pada daerah wabah atau tertular PMK disebutkan sebagai berikut:

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kepala Kepala DPPKP Langsa, Banta Ahmad SSt P mengatakan, terkait terpaparnya wabah PMK terhadap hewan peliharan jenis sapi, kerbau, dan kambing di Kota Langsa, pemotongan hewan tersebut harus mengacu Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022).

Tentang prosedur pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) dan pemotongan bersyarat, dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku.

Pedoman pemotongan hewan di daerah wabah, terancam dan bebas PMK di RPH-R.

Prosedur pemotongan di RPH pada daerah wabah atau tertular PMK disebutkan sebagai berikut:

Baca juga: Ternak di Aceh Tenggara Bebas dari Virus PMK

Poin (a), bupati/wali kota menetapkan atau menunjuk RPH sebagai tempat pemotongan hewan.

Poin (b), penempatan dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk.

Poin (c), hewan yang masuk RPH harus disertai dengan SKKH/SV.

Poin (d), pelaksanaan pemeriksaan antemortem dan postmortem oleh dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan berwenang.

Poin (e), dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk memastikan kesehatan hewan melalui pemeriksaan antemortem dan dilakukan maksimal 12 jam sebelum dipotong.

Poin (f), RPH dilengkapi dengan fasilitas perebusan kepala, jeroan, kaki, ekor/buntut dan tulang, fasilitas penggaraman kulit serta memiliki penampungan/penanganan limbah.

Poin (g), perlakuan terhadap karkas dan jeroan, yaitu pertama, dilakukan pemisahan kelenjar getah bening/limfoglandula (deglanding), pelayuan, pemeriksaan pH, dan pemisahan tulang dari daging (deboning). 

Kepala, jeroan, kaki, ekor/buntut dan tulang harus direbus dalam air mendidih minimal selama 30 menit atau Daging, kepala, jeroan, kaki, ekor/buntut dan tulang harus direbus dalam air mendidih minimal selama 30 menit.

Poin (h), pembersihan dan desinfeksi harus dilakukan setiap hari pada kandang penampungan dan jalur penggiringan (gangway).

Poin (i), pembersihan dan disinfeksi harus dilakukan terhadap lantai dan peralatan RPH setelah proses pemotongan selesai.

Poin (j), semua orang di RPH harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Poin (k), setelah digunakan, APD harus dibersihkan dan didisinfeksi atau dimusnahkan.

Poin (l), semua orang yang kontak dengan hewan, proses pemotongan, hasil pemotongan, dan limbah harus  membersihkan diri dan mendisinfeksi sebelum ke luar dari RPH. 

Poin (m), dilakukan pembersihan dan disinfeksi terhadap pakaian dan sepatu petugas atau orang yang kontak dengan hewan atau produk hewan selama proses pemotongan.

Poin (n), desinfeksi terhadap alat angkut dan petugas harus dilakukan saat memasuki dan ke luar area RPH.

Poin (o), daging/karkas dan kepala/jeroan/kaki/ekor (buntut)/ tulang yang telah direbus hanya boleh beredar dalam kabupaten/kota yang sama. 

Baca juga: 15 Sapi dan Kerbau Mati Terkena Virus PMK dan LSD di Aceh Besar, Total Sudah 618 Ekor Mati

7 Ekor Sapi Mati dan 1.404 Ekor Positif PMK

Satu ekor sapi positif PMK di Kota Langsa dilaporkan kembali mati, sehingga total sudah 7 ekor sapi.

Jumlah sapi yang tertular wabah PMK juga terus bertambah menjadi 1.504 ekor. 

Jumlah kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi di Langsa tersebut, sesuai update data yang dirilis Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Langsa per Jumat (27/5/2022) kemarin. 

"Data per Kamis (27/5/2022) ada penambahan sapi positif PMK dari sehari sebelumnya sebanyak 52 ekor, jadi total sekarang sudah 1.504 ekor sapi terpapar," ujar Kepala DPPKP Langsa, Banta Ahmad SSt Pi melalui Kabid Peternakan, Drh Elga kepada Serambinews.com, Sabtu (28/5/2022).

Drh Elga menambahkan, begitu juga untuk sapi positif PMK milik warga yang mati juga bertambah 1 ekor menjadi total 7 ekor.

Lalu, sapi yang sembuh masih tetap tidak ada penambahan, yaitu 583 ekor. (*) 

Baca juga: Enam Sapi di Abdya Terindikasi PMK, Baru Masuk dari Luar Daerah

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved