Berita Banda Aceh
Diduga Pengedar, Warga Lampaseh Kota, Banda Aceh, Ditangkap Bersama Sabu 33,33 Gram
"Untuk saat ini partisipasi warga cukup bagus. Artinya sudah mau melaporkan kalau ada aktivitas-aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masyarakat."
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
"Untuk saat ini partisipasi warga cukup bagus. Artinya sudah mau melaporkan kalau ada aktivitas-aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masyarakat."
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap AM (35) pengedar sabu-sabu warga Lampaseh Kota, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Minggu (29/5/2022) pukul 02.00 WIB, dini hari.
Bersama tersangka yang ditangkap oleh personel berbaju preman di depan rumahnya di Lampaseh Kota itu, petugas menyita sebanyak 33,33 gram sabu-sabu yang siap dijual dan diedarkan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Narkoba Kompol Tendri Wardi SPt SIK MH menjelaskan, penangkapan terhadap AM itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Untuk saat ini partisipasi warga cukup bagus. Artinya sudah mau melaporkan kalau ada aktivitas-aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masyarakat," terang Kompol Tendri.
Pada saat penangkapan pelaku, polisi menemukan tiga paket sabu-sabu di dalam saku celana tersangka.
Baca juga: Pencuri Gasak Meja Makan Hingga Ranjang Tidur, Pelaku dan Korban Warga Satu Desa di Jeulingke
Baca juga: Angin Kencang Rusak 7 Rumah di Lamdingin, Ketua DPRK Banda Aceh Antar Bantuan Masa Panik
Lalu, petugas melakukan penggeledahan ke rumah pelaku dan menemukan sabu-sabu lainnya di dalam kamarnya sebanyak tujuh paket.
"Total keseluruhan barang bukti yang ditemukan sebanyak 33,33 gram," sebut Kompol Tandri.
Dari keterangan pelaku AM, dirinya membeli sabu-sabu tersebut dari RK seorang bandar di Lhokseumawe beberapa hari lalu, seharga Rp 8 juta. Sabu-sabu yang dibeli itu sudah dipaketkan ke dalam enam sak oleh RK.
Kini RK telah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sebut Kasat Narkoba.
Kini AM dihadapkan dengan kosekuensi hukum. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara, pungkas Kompol Tendri.(*)
Baca juga: Pertempuran Jarak Dekat Pecah di Ukraina Timur, Warga Sipil Terjebak Perang
Baca juga: Tentara Rusia Temukan Bungkus Indomie di Ukraina, Begini Kata Kementerian Luar Negeri RI