Berita Aceh Tamiang

Pemilih Pemula di Aceh Tamiang Mencapai 40 Persen, Panwaslih Tingkatkan Edukasi

Para pemula di Aceh Tamiang diminta aktif berpartisipasi dalam Pemilu agar memahami mekanisme dan pengawasan proses pencoblosan.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Tiga komisioner Panwaslih Aceh Tamiang saat mengedukasi pengurus OSIS SMA/SMK sederajat terkait mekanisme pelakanaan pemilu. Diketahui pemilih pemula di Aceh Tamiang mencapai 40 persen. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Jumlah Pemilih pemula di Aceh Tamiang untuk Pemilu 2024 diprediksi mencapai 40 persen. Para pemula ini pun diminta aktif berpartisipasi agar memahami mekanisme dan pengawasan.

Menjelang tahapan pemilu 2024, Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang terus menggalakkan sosialisasi untuk membangun Pengawasan Partisipatif. Teranyar, lembaga pengawas pemilu tersebut menggaet pemilih pemula tingkat siswa SMA yang diberi edukasi di Aula Sekretariat Panwaslih, Jumat (27/5/2022) lalu.

Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Imran  mengatakan edukasi itu diikuti perwakilan OSIS sekolah SMA/SMK se-Kabupaten Aceh Tamiang. Dijelaskannya kegiatan ini untuk membangun keterlibatan pemilih pemula dalam partisipatif pengawasan pemilu.

"Kita memiliki tanggung jawab yang sama dalam pengawasan pemilu, kelas 11 sekolah menengah atas, kebanyakan  akan berusia  17  tahun dan sudah mempunyai hak untuk memilih, pemilih pemula sangat potensial terlibat dalam pengawasan," ujar Imran, Minggu (29/5/2022).

Imran menambahkan bahwa  mulai saat ini Panwaslih berupaya untuk memberikan edukasi dan pemahaman terhadap pemilihan umum kepada semua pihak, supaya nanti bisa lebih memahami mekanisme dalam pengawasan pemilihan umum.

Sementara kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal, Lindawati menyampaikan pemilih pemula saat ini menurut beberapa survei paling banyak mencapai 40 persen.

" Saat ini pemilih pemula mencapai 40 persen, maka dari itu saat ini Bawaslu melakukan sosialisasi terkait dengan pengawasan partisipatif, biar nantinya memahami para pemilih pemula bisa memahami mekanisme dalam melakukan pengawasan pemilu," ungkap Lindawati.

Kordiv HPPS Ferry Irawan Nasution menjelaskan terkait dengan dasar hukum dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, selain itu juga ada perbawaslu serta PKPU.

" Kita dalam melakukan pengawasan pemilu itu ada koridor hukumnya, jadi ada dasarnya dalam melakukan setiap tindakan dalam pengawasan pemilu," ungkap Ferry.(*)

Baca juga: Jabatan Cek Mad Berakhir 12 Juli, Ini Nama Calon Pj Bupati Aceh Utara yang Muncul ke Publik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved