Breaking News

Berita Aceh Tengah

Dandim Aceh Tengah Tegaskan Kendaraan Dinas tak Boleh Dipakai Warga Sipil, Prajurit Jadilah Panutan

Hasil pemeriksaan kendaraan tersebut, Dandim mengetahui secara langsung kondisi dan kekurangan pada kendaraan dinas prajurit.

Penulis: Romadani | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Dandim 0106/Aceh Tengah, Letkol Inf Wasono Handayani melaksanakan apel pemeriksaan kendaraan dinas bertempat di Lapangan Makodim setempat, Senin (30/5/2022). 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Komandan Kodim (Dandim) 0106/Aceh Tengah, Letkol Inf Wasono Handayani melaksanakan apel pemeriksaan kendaraan dinas di Lapangan Makodim, Jalan Lut Tawar, Kecamatan Lut tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Senin (30/5/2022).

Hasil pemeriksaan kendaraan tersebut, Dandim mengetahui secara langsung kondisi dan kekurangan pada kendaraan dinas prajurit.

Trenyata ditemukan sejumlah kendaraan dinas yang sudah mengalami kerusakan berat dan rusak ringan.

Dandim 0106/Aceh Tengah, Letkol Inf Wasono Handayani menegaskan kepada seluruh prajurit agar masing-masing bertanggung jawab atas kendaraan tersebut untuk melakukan perawatan, melengkapi atribut, serta kebersihan kendaraan.

“Khususnya yang menggunakan kendaraan dinas, ini wajib dilakukan, dan dalam penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan protap, tidak ada kendaraan dinas digunakan oleh masyarakat sipil,” tegasnya.

Letkol Inf Wasono Handayani berharap, kendaraan yang belum lengkap agar segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan secepat mungkin.

Baca juga: Kendaraan Dinas Ternyata Banyak Disalahgunakan, Terungkap Saat Razia Samsat di Lhokseumawe

Prajurit, tukas Dandim, harus mengikuti aturan yang ada agar TNI/Polri bisa terlihat bersinergi dalam berlalu lintas.

“Bagi prajurit yang memiliki kendaraan pribadi agar sesuaikan dengan protap, baik itu kelengkapan surat-surat, memakai helm, memasang spion, dan plat nomor dilengkapi pada kendaraan, serta wajib bagi prajurit memiliki SIM,” paparnya.

“Jadilah panutan bagi masyarakat dalam mengendarai kendaraan bermotor di jalan,” tandas Letkol Inf Wasono.

Lanjut Dandim, helm yang digunakan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca juga: Dandim Abdya Periksa Kendaraan Dinas dan Pribadi Anggotanya

“Satuan akan dukung untuk kekompakan di mana Babinsa samakan warna dasar hijau sebagai prajurit kewilayahan teritorial Kodim 0106/Aceh Tengah,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved