Berita Lhokseumawe
Kendaraan Dinas Ternyata Banyak Disalahgunakan, Terungkap Saat Razia Samsat di Lhokseumawe
Namun terkadang, kendaraan dinas justru kerap digunakan oleh orang lain atau dipakai keluarga.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Bukan rahasia umum lagi bahwa kendaraan dinas instansi pemerintah seringkali disalahgunakan.
Kendaraan dinas memang seharusnya hanya dipergunakan untuk menunjang pekerjaan.
Namun terkadang, kendaraan dinas justru kerap digunakan oleh orang lain atau dipakai keluarga.
Bagi petugas, untuk kendaraan dinas bisa dikenali dari pelat nomornya yang berwarna merah.
Untuk pejabat setingkat eselon di pemerintahan, kendaraan dinas juga terkadang ditemui dengan pelat hitam.
Amatan di lokasi saat petugas gabungan dari Samsat Lhokseumawe yang melakukan razia penertiban adminitrasi pajak kenderaan motor di depan terminal bus, banyak menemukan kendaraan pelat merah yang disalahgunakan oleh orang lain.
Baca juga: Puluhan Kendaraan Dinas Setdakab Bener Meriah Tunggak Pajak
Di saat petugas memberhentikan salah satu pengguna kenderaan pelat merah dan menanyakan kepada yang bersangkutan, ia mengaku bahwa kenderaan dinas tersebut dipinjam pakai olehnya sebagi keluarga.
Sehingga pengendara itu tidak bisa menunjukkan surat-surat kenderaan yang diminta oleh petugas.
Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) melalui UPTD Wilayah Lhokseumawe melakukan kegiatan razia penertiban adminitrasi kenderaan bermotor di tiga lokasi yang berbeda.
Yaitu di depan terminal bus, Taman Riyadah, dan jalan Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak kenderaan bermotor yang sudah mati masa berlakunya.
Razia tersebut melibatkan petugas Dishub, Polisi Lalu Lintas, Polisi Militer, dan petugas Samsat setempat.
Baca juga: Samsat Lhokseumawe Razia Administrasi Kenderaan Bermotor, Pemutihan Pajak Barakhir 31 Maret 2022
Di mana sebelumnya, pihak BPKA melalui UPTD Wilayah V Lhokseumawe menyebutkan, ada 5.291 unit kendaraan di Kota Lhokseumawe sudah memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan sampai dengan saat ini.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Pergub Aceh No 47 tahun 2022, yang masa berlakunya sampai dengan berakhir pada 31 Maret 2022.