Breaking News

Gagal Temukan Wanita Untuk Kencan Teman Suami, Sang Istri Malah Tawarkan Diri dan disetujui Suami

transaksi haram tersebut bermula saat Fandi dihubungi oleh temannya yakni JS. JS meminta tolong supaya dicarikan wanita untuk menemaninya.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Shutterstock
Ilustrasi - Suami di Maidun, Jawa Timur tega jual istri ke temannya sendiri. 

"Kemudian tersangka meng-upload tulisan yang isinya mencari pasangan yang dapat bertukar pasangan," jelasnya.

Patok harga Rp 500 ribu dengan tawaran fantasi berbeda

Motif pelaku tega menjual istrinya ke pria hidung belang ternyata bukan karena ekonomi.

Dijelaskan AKP Wardi Waluyo, dari hasil penyidikan, bisnis lendir yang mengorbankan istrinya itu dilakukan tersangka semata-mata hanya untuk memperoleh sensasi berbeda.

Yakni memuaskan keinginannya 'main bertiga' atau threesome.

"Senang melakukan fantasi, ada kepuasan tersendiri menurut tersangka," terang AKP Wardi Waluyo dikutip dari Tribun Jatim.

Oleh karena itu, tersangka kemudian membuat postingan atau unggahan mempromosikan layanan 'bermain bertiga'.

Promosi tersebut dilakukan melalui grup Facebook yang berisi akun-akun pasangan suami istri (pasutri) pencari fantasi bercinta dengan gaya berbeda.

Baca juga: Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Sebulan Dapat Rp 10 Juta, Pelaku: Kemauan Sendiri

Tarif yang dipatok YLN (32) bervariasi.

Berdasarkan catatan penyidik, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, tarif paling murah senilai Rp 500 ribu.

Sedangkan, tarif paling mahal yang dipatok tersangka kepada pelanggan bisa lebih dari Rp 1 juta.

AKP Wardi Waluyo mengungkapkan, tarif termurah yang disediakan oleh tersangka itu sudah termasuk budget untuk menyewa penginapan.

"Termurah Rp 500 ribu untuk ganti sewa hotel," ujarnya.

Sedangkan harga paling mahal yang sengaja dipatok oleh tersangka untuk sekali layanan, di atas Rp 1 juta.

Atau, sesuai tarif harga yang disepakati antara tersangka dan calon pelanggan, dalam proses tawar menawar harga yang terjadi di muka.

Lebih lanjut AKP Wardi Waluyo menambahkan, tersangka tidak setiap hari menerima orderan dari pelanggan.

Hanya pada hari tertentu, dan bergantung pada keinginan.

Dalam satu hari itu, tersangka hanya menerima satu orang pelanggan saja, dan tidak lebih.

"Dalam sehari tidak pernah lebih dari satu orderan. Dan itupun juga dilakukan tidak setiap hari," tambahnya.

Adegannya juga direkam oleh tersangka

Selain meminta istrinya untuk melayani dua pria sekaligus, YLN ternyata juga merekam video momen saat mereka  'bermain bertiga'.

AKP Wardi Waluyo mengungkapkan, video adegan bercinta yang dilakukan oleh tersangka, istri dan pelanggannya, direkam menggunakan ponsel pribadi milik tersangka.

Selain disimpan untuk kepentingan fantasi seksual tersendiri bagi tersangka.

Video adegan bercinta di atas ranjang secara threesome tersebut, juga dimanfaatkan untuk promosi.

Video tersebut bakal dipromosikan ke melalui unggahan halaman di sebuah grup Facebook yang berisi akun-akun pasangan suami istri (pasutri) pencari fantasi bercinta yang berbeda.

Tujuannya, menggaet calon pelanggan baru, agar tergiur menikmati layanan jasa kenikmatan berahi threesome sesuai tarif yang dipatok oleh tersangka.

"Iya direkam (video) dan hasilnya kadang di-share di grup facebook yang sealiran mencari seks fantasi dan dengan tujuan seks swinger," ujar AKP Wardi Waluyo seperti dilansir dari Tribun Jatim.

Dibekuk saat sedang menjalankan bisnis di hotel

Berbekal mekanisme pelacakan patroli siber, Tim Unit VI PPA Polrestabes Surabaya berhasil melacak keberadaan tersangka.

YLN dibekuk oleh Anggota Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, di sebuah hotel kawasan Jalan Gundih, Gundih, Bubutan, Surabaya, Selasa (24/5/2022) malam.

"Petugas menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubungan badan melibatkan 3 orang (threesome), dengan istrinya dan tamu," terang mantan Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis itu.

Selain mengamankan tersangka, dan barang bukti kuitansi penyewaan kamar, buku nikah, KTP dan ponsel.

Petugas, ungkap AKP Wardi Waluyo, juga mengamankan uang tunai Rp500 ribu.

Uang tunai tersebut merupakan keuntungan yang diperoleh tersangka, menjajakan kemolekan tubuh sang istrinya.

"Termurah Rp500 ribu untuk ganti sewa hotel," pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Gubeng itu.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenai Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved